Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menolak keberatan terdakwa kasus pengadaan videotron Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan UKM era Susilo Bambang Yudhoyono, Syarief Hasan. Hakim Ketua Nani Indrawati mengatakan, keberatan yang diajukan tidak berdasar hukum.
"Majelis mengadili dengan menolak nota keberatan dan menyatakan sah secara hukum surat dakwaan (Riefan Avrian) sebagai dasar pemeriksaan," ujar Hakim Ketua Nani dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/10).
Tim kuasa hukum Riefan pekan lalu mengajukan keberatan dengan menyebut bahwa perkara pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM adalah perkara perdata. Namun majelis hakim berpendapat beda. "Untuk mengetahui apakah perkara tersebut domain pidana atau perdata, harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan sehingga eksepsi harus ditolak," kata Nani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam poin yang lain, kuasa hukum beranggapan jaksa tidak cermat dalam menghitung dakwaan kerugian negara. Kerugian negara disebut senilai Rp 5,392 miliar. Namun pada kasus yang sama dengan terpidana lain yakni Hendra Saputra, kerugian negara tercatat Rp 4,78 miliar.
"Tidak ada kepastian kerugian keuangan negara terhadap dakwaan yang penuntutannya berbeda sehingga tidak menjadi masalah. Eksepsi sudah seharusnya ditolak," tutur Nani.
Selain itu, hakim memutuskan uraian dakwaan yang ditulis jaksa sudah sesuai dengan delik perkara. Oleh karena itu, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut.
"Jaksa tolong hadirkan saksi dari PT Rifuel seluruhnya. Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM. Selanjutnya pihak terkait seperti notaris dan bank," tutur Nani di akhir sidang.
Dia melanjutkan, apabila jaksa akan menghadirkan saksi ahli agar dipersiapkan untuk sidang akhir. Begitu juga dengan terdakwa apabila ingin mengajukan saksi
a de charge atau saksi meringankan.
Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum Riefan, Albani Adrian, tak banyak berkomentar. "Lanjut," ujarnya singkat ketika ditanya awak media usai menjalani sidang. Sementara Riefan yang mengenakan baju batik biru dan ungu tersebut memilih bungkam.
Merujuk berkas dakwaan, Direktur PT Rifuel tersebut bekerja sama dengan Hendra Saputra (mantan
office boy PT Rifuel), Kasiyadi, dan Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar untuk mendirikan PT Imaji Media guna memenangkan tender pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2012 senilai Rp 23 miliar.
Riefan memanfaatkan PT Imaji Media dengan mengangkat Hendra sebagai direktur utama. PT Imaji Media memenangkan lelang proyek videotron sebagai penggarap. Riefan memaksa Hendra menandatangani surat lelang proyek. Sebagai "bonus", Riefan menyerahkan uang Rp 19 juta kepada Hendra.
Namun, perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan proyek videotron. Rincian pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain persiapan pekerjaan pengadaan, pemasangan sambungan listrik, biaya sewa gudang penyimpanan modul dan genset, serta pengadaan unit videotron.