Jakarta, CNN Indonesia -- Kwee Riyandi Kumala alias Allen dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus tukar guling kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Allen tak lain adalah adik kandung Direktur Utama PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng yang menjadi tersangka kasus itu.
Allen tiba seorang diri sekitar pukul 09:45 WIB. Mengenakan kemeja putih kotak-kotak dan menenteng amplop cokelat, Allen hanya merengutkan muka saat dimintai keterangan oleh CNN Indonesia. "Saya mau jadi saksi, Mbak," kata Allen kepada seorang penerima tamu di KPK.
Dia bergegas masuk lobi ketika dipersilakan masuk. "Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi KCK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengonfirmasi Kamis (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Allen adalah salah satu dari enam orang yang dijemput paksa KPK pada akhir September lalu. Dia dijemput dari Restoran Taman Budaya Sentul City ketika sedang makan siang bersama Sui Teng, Robin Zulkarnaen, dan seorang rekan lainnya. Mereka digiring bersama dua supir yang saat itu menanti di tempat parkir.
Allen kemudian dibebaskan bersama empat orang selain Sui Teng. Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Allen mengaku tidak memiliki sangkut-paut dengan kasus yang menjerat kakaknya. "Tidak ada urusan dengan saya," ujarnya kala itu.
Penetapan tersangka Sui Teng merupakan pengembangan kasus yang menjerat F.X Yohan Yap, kaki tangan bos PT Bumi Jonggol Asri, yang tak lain adalah Sui Teng sendiri. Yohan telah diganjar vonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menyuap bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin dan bekas Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin untuk kasus tukar guling tersebut. Keduanya kini masih berstatus tersangka penerima suap.
Berdasarkan keterangan persidangan Yohan, duit suap diberikan secara bertahap oleh Robin Zulkarnaen kepada Yohan. Robin saat ini diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi Sui Teng oleh KPK. Robin adalah orang kepercayaan Sui Teng. Yohan ditugasi meneruskan duit suap dari Robin kepada Rachmat dan Zairin untuk kepentingan PT BJA dalam pembangunan Kota Mandiri.
Duit tersebut diberikan sebagai ijon untuk mempercepat penerbitkan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare, yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri.
Nama Sui Teng kerap muncul di persidangan Yohan. Sayangnya, bos Sentul City itu kerap mangkir ketika dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
KPK kemudian mendapat informasi bahwa Sui Teng berupaya merintangi penyidikan dan memengaruhi saksi-saksi di persidangan. Surat perintah penyidikan pun akhirnya dikeluarkan pada 26 September lalu.
Sui Teng kini mendekam dan menanti nasibnya di rumah tahanan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.