Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan pembahasan ihwal perubahan nomenklatur kementerian yang diajukan Joko Widodo berjalan cukup alot. Dari catatan pembahasan yang sudah dilakukan kemarin, katanya, kritik politik dan akademis berhamburan saat rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi.
“Namun pada akhirnya semua menerima dengan baik,” kata Agus saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (24/10).
Menurut Agus, perubahan nomenklatur yang diajukan Joko Widodo cukup berat untuk dibahas. Sebab penggabungan kementerian yang diajukan cukup rumit. Misalnya memecah kementerian pendidikan antara dasar dan tinggi dan digabungkan ke Kementerian Riset dan Teknologi. “Mungkin juga tak selesai hari ini, Senin paling pasti,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun yang dipastikan Agus adalah tertundanya pemberian hasil pertimbangan DPR tidak serta-merta membuat Jokowi harus menunda pengumuman kabinetnya. "Tidak seperti itu. Ini semuanya hanya pertimbangan, sehingga segala hal kewenangan penetapan kabinet ada di pemerintah," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.
Agus mengatakan dewan hanya membahas poin-poin mengenai kementerian yang akan mengalami peleburan ataupun pemisahan yang tercantum dalam surat. Dalam salinan surat Jokowi yang diperlihatkan kepada wartawan di gedung DPR, Kamis (23/10), disebutkan ada enam poin perubahan kementerian.
Keenam poin itu adalah: pertama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat. Kedua kementerian ini digabungkan menjadi satu: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kedua, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata saja.
Ketiga, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek diubah namanya menjadi: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah; dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Keempat, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabungkan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kelima, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal diubah namanya menjadi: Kementerian Ketenagakerjaan; dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Keenam, semula Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Masyarakat diubah menjadi Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.