PERUBAHAN NOMENKLATUR

Gerindra Tak Mau Menggurui Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 24 Okt 2014 09:22 WIB
Gerindra mendorong DPR segera memberi pertimbangan terkait surat perubahan nomenklatur kabinet agar Presiden bisa cepat mengumumkan menterinya.
Presiden terpilih Joko Widodo bersama Ketua Dewan Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) memberi keterangan setelah melakukan pertemuan di kediaman Orang tua Prabowo, Jakarta, Jumat (7/10). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat segera memberi pertimbangan terkait surat perubahan nomenklatur kabinet agar Presiden Joko Widodo bisa cepat mengumumkan menteri-menterinya.

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan fraksinya meminta DPR untuk bisa selekasnya memberi hasil pertimbangan atas perubahan nomenklatur kementerian tersebut. “Ini kan hanya pertimbangan saja. Kami juga tidak mau terlalu banyak menggurui Jokowi,” kata Martin saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (24/10).

Martin menjelaskan pertimbangan dari DPR sifatnya bukan hal yang penting sehingga Dewan bisa segera memberi pertimbangan untuk presiden. Apalagi bila perubahan nomenklatur kabinet tidak menyangkut soal kementerian yang sifatnya tidak bisa diubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Martin menjelaskan. “Jadi tidak perlu berlama-lama untuk memberi pertimbangan,” lanjut dia.

Martin juga menjelaskan bahwa dalam memberi pertimbangan DPR hanya perlu membicarakan melalui fraksi-fraksi kemudian dibawa ke pimpinan Dewan.

Perubahan nomenklatur kabinet diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada pasal 19 dari undang-undang ini menyebutkan bahwa perubahan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Dewan diberikan waktu selama-lamanya tujuh hari sejak surat diterima. Tapi apabila dalam waktu tujuh hari kerja, DPR belum menyampaikan pertimbangannya, maka Dewan dianggap sudah memberikan pertimbangan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER