SUAP PILKADA

Dirjen Otonomi Daerah Diperiksa KPK

CNN Indonesia
Jumat, 24 Okt 2014 13:23 WIB
KPK memeriksa Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan (kanani) menyerahkan Surat Keputusan penunjukan Plt Gubernur Riau kepada Wakil Gubernur Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (7/10). Djohermansyah kini diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap pilkada Lebak, Banten. (ANTARA/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.

Djohermansyah tiba sekitar pukul 10.00 WIB di markas KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta. Berbalut kemeja batik lengan panjang berwarna ungu, Djohermansyah tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi media, Jumat (24/10). Inisial yang dimaksud Priharsa merujuk pada bekas calon Bupati Lebak Amir Hamzah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah menetapkan Amir dan Kasmin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Amir dan Kasmin merupakan pasangan kandidat yang mengikuti Pilkada Lebak, Banten. Status tersangka mereka sandang sejak 22 September lalu.

Keduanya diduga bersama-sama Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap bekas ketua MK Akil Mochtar, untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.

Atas perbuatannya, Amir dan Kasmin dijerat melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER