KORUPSI SKK MIGAS

Anak Buah Rudi Rubiandini Akui Lobi Harga

CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2014 17:45 WIB
"Peran saya hanya sebatas mediator kepada PT KPI dan selalu dilaporkan kepada atasan saya termasuk ke Rudi Rubiandini (bekas Kepala SKK Migas)," kata Popi.
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon di daam mobil tahanan KPK. Artha melibatkan Popi Ahmad Nafis, anak buah Rudi Rubiandini, terkait lobi menurunkan harga gas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan keterangan saksi Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis karena yang bersangkutan sakit. Popi mengakui bahwa Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon melobi Rudi untuk menurunkan harga gas.

"Peran saya hanya sebatas mediator kepada PT KPI dan selalu dilaporkan kepada atasan saya termasuk ke Rudi Rubiandini (bekas Kepala SKK Migas)," kata Popi dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan Jaksa Wawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/10).

Kesaksian Popi tersebut disampaikan untuk terdakwa suap Artha Meris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Popi menjelaskan, dia diminta oleh Rudi memperbarui informasi soal penurunan harga gas yang diminta oleh perusahaan yang dipimpin Meris. "Saya disuruh menemui Marihad Simbolon (Komisaris Utama PT KPI) di Hotel Mariott," ucap Popi.

Merujuk pada berkas dakwaan, Marihad mengirimkan surat kepada Menteri ESDM ihwal usulan penyesuaian formula gas PT KPI, November 2012. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM dan SKK Migas melakukan rapat pada 21 Desember 2012 yang memutuskan bahwa usulan penurunan harga tidak dapat diberikan lantaran akan merugikan negara.

Pada rapat selanjutnya, SKK Migas dan ESDM malah memberikan rekomendasi untuk penurunan harga. Setelah dianalisa, penurunan harga tidak diperlukan lantaran harga masih memberikan keuntungan bagi perusahaan Meris.

Tak puas sampai di situ, Meris dan Marihad melobi Rudi. Meris memohon kepada Rudi untuk memberikan rekomendasi atau persetujuan guna menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM.

Untuk memuluskan negosiasi tersebut, Meris menyuap Rudi hingga US$ 522 ribu. Duit suap diserahkan melalui Deviardi, pelatih golf Rudi. Duit diberikan secara bertahap pada Maret-Agustus 2013 di sejumlah lokasi di antaranya Hotel Sari Pan Pasific Jakarta dan Cafe Nanini Plaza Senayan.

Meris juga mendesak Popi agar SKK Migas segera mengeluarkan surat tersebut. Namun karena proses birokrasi, Popi tidak bisa dengan segera mengaturnya. "Jadi antara Meris dan saya tidak bisa buru-buru harus lapor ke Rudi," kata Popi.

Atas tindakan tersebut, Meris didakwa primer melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER