PENANGKAPAN JURNALIS

Saksi Sebutkan Dua Jurnalis Tak Wawancara

CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2014 17:33 WIB
Saksi persidangan dua jurnalis Perancis menegaskan keduanya tidak melakukan wawancara di Papua. Kejaksaan akan panggil saksi ahli untuk klarifikasi. 
Saksi persidangan dua jurnalis Perancis menegaskan keduanya tidak melakukan wawancara di Papua. Kejaksaan akan panggil saksi ahli untuk klarifikasi.(TabloidJubi.com/Indrayadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala suku Lanny Jaya selaku saksi sidang dua wartawan Perancis menegaskan Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourat tidak melakukan wawancara ketika berada di Papua. Hal itu dikatakan oleh saksi dalam sidang kedua dua jurnalis yang diadakan pada Selasa (21/10) di Kejaksaan Tinggi Papua.

"Saksi menyebutkan kedua jurnalis tidak melakukan wawancara atau mengambil video saat tinggal di rumah saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10).

Dalam sidang kedua kasus jurnalis Perancis, Kejati Papua menghadirkan tiga saksi, yakni Areki Wanimbo selaku kepala suku Lanny Jaya serta dua pegawai Imigrasi Papua, Frangky dan Oktavianus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony kemudian mengatakan pihak kejaksaan rencananya akan menghadirkan saksi ahli untuk memastikan kebenaran kesaksian yang dihadirkan pada Selasa. "Saksi ahli dihadirkan untuk melihat apakan benar kedua jurnalis Perancis benar melakukan aktivitas jurnalistik atau tidak." 

Namun, mengenai siapa saja saksi ahli tersebut, Tony mengatakan belum mendapatkan informasi dari pihak Kejati Papua hingga berita ini diturunkan. 

Dandois dan Valentine dijerat Pasal 122a Undang-Undang Keimigrasian karena menyalahgunakan visa. Keduanya datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berwisata. "Tapi karena ternyata mereka melakukan kegiatan lain, oleh aparat ditemukan dan diproses," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mirza Iskandar kepada CNN Indonesia, pekan lalu.

Penangkapan keduanya mendapatkan kecaman keras dari berbagai organisasi jurnalis seperti di antaranya Journalist Without Borders dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dewan Pers, sebagai lembaga yang mewadahi pers di Indonesia, juga turut mendesak pembebasan kedua jurnalis tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER