PENANGKAPAN JURNALIS

Vonis Dua Jurnalis Sesuai Masa Tahanan

CNN Indonesia
Jumat, 24 Okt 2014 15:35 WIB
Vonis dua jurnalis Perancis, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, diputuskan pengadilan hari ini. Keduanya dinyatakan bersalah.
Vonis dua jurnalis Perancis, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, diputuskan pengadilan hari ini. Keduanya dinyatakan bersalah. (Tabloidjubi.com/Indrayadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Vonis atas sidang perkara dua jurnalis Perancis, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, akhirnya diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Dengan putusan itu, kedua jurnalis akan keluar tahanan pada Senin mendatang.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Elieser Saut Maruli Hutagalung, kepada CNN Indonesia, Jumat (24/10) sesaat lalu. "Ya, sudah diputuskan perkaranya. Ditahan dua bulan 15 hari dari tuntutan masing-masing empat bulan penjara," katanya.

Dandois dan Bourrat ditangkap pada Rabu 6 Agustus 2014 saat bertemu dengan warga yang diduga berasal dari anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Keduanya didakwa telah menyalahgunakan visa kunjungan dengan melakukan peliputan investigasi di Papua. Pihak Kejati Papua telah menggelar sidang mereka sejak Senin (20/10) dan menghadirkan beberapa saksi termasuk kepala suku Lanny Jaya Areki Wanimbo. Areki membantah keduanya melakukan peliputan selama berada di rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan penahanan yang dikeluarkan majelis hakim terhadap dua jurnalis, yakni selama dua bulan 15 hari, hampir sama dengan masa tahanan yang telah dijalani keduanya sebelum putusan dijatuhkan. Oleh karena itu, keduanya akan segera bebas minggu depan.

"Berdasarkan putusan keduanya akan bebas sekitar tiga hingga empat hari lagi," kata Elieser. "Setelah itu pihak imigrasi akan membawa keduanya untuk dideportasikan ke Perancis."

Sementara itu, organisasi internasional Reporters Without Borders (RSF) menyambut vonis bebas tersebut dengan baik. Namun, RSF tetap menyampaikan penyesalan bahwa keduanya telah ditetapkan bersalah. Pasalnya, sesuai perjanjian internasional keduanya memiliki hak untuk mencari informasi.

Sekretaris Jenderal RSF, Christophe Deloire, mengatakan penangkapan dua jurnalis Perancis tersebut merupakan preseden buruk bagi kebebasan media di Indonesia. Keduanya, katanya, tidak melakukan kejahatan apapun dan dengan berani telah melakukan reportase investigasi di Indonesia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER