Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas kasus kekerasan seksual yang menyeret dua pengajar Jakarta International School sudah diberikan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kembali diteliti. Kini Kepolsiian Daerah Metro Jaya tinggal menunggu apakah berkas tersebut bisa dinyatakan P21 allias lengkap atau belum.
"Belum P21, tunggu saja," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto saat dihubungi Jumat (24/10). Berkas dua guru
Sebelumnya dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dijadikan tersangka kasus kekerasan seksual di sekolah tempat mereka mengajar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus kekerasan seksual yang menimpa MAK, siswa TK JIS yang dilakukan oleh lima orang petugas kebersihan di sana.
Kasus lima orang tersebut saat ini sudah masuk proses pengadilan dan agenda pengadilan masih mendengar keterangan saksi-saksi.
Berkas kasus dua guru JIS tersebut sebenarnya sudah pernah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu. Namun berkas tersebut dikembalikan dengan alasan masih ada kekurangan di dalamnya.
"Waktu itu hanya kekurangan dari aspek formil saja, jadi hanya salah format penulisan. Namun sekarang berkas sudah dilengkapi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Heru Pranoto beberapa waktu lalu.