KASUS SUAP AKIL

Mobil Tersangka Dikembalikan KPK

CNN Indonesia
Jumat, 24 Okt 2014 15:56 WIB
Orang dekat bekas Ketua MK Akil Mochtar diizinkan untuk memiliki kembali Toyota Fortuner yang diserahkan KPK kepada istrinya, Lia Tri Tirta Sari.
erdakwa mantan ketua MK Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (23/6). (Detik Foto/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka pemberi keterangan palsu, Muhtar Ependy bisa sedikit berlega hati karena Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan mobil pribadinya yang sempat disita. Orang dekat bekas Ketua MK Akil Mochtar itu diizinkan untuk memiliki kembali Toyota Fortuner yang diserahkan KPK kepada istrinya, Lia Tri Tirta Sari.

"KPK mengembalikan mobil Fortuner saya," ujar Muhtar singkat usai mendatangi gedung KPK, Jumat (24/10). Sang istri pun mengamini, "Ya, mau diambil sekarang," kata Lia terpisah sambil bergegas menuju halaman parkir gedung KPK.

Lia mengatakan Fortuner tersebut merupakan mobil kedua yang dikembalikan oleh KPK kepada Muhtar. Mobil sitaan pertama yang telah lebih dulu dikembalikan adalah Honda Jazz. "Itu sudah tiga bulan lalu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya menyita puluhan kendaraan bermotor yang merupakan milik Akil tapi dipercayakan untuk diusahakan oleh Muhtar Ependy.

Saat bersaksi dalam persidangan Akil, Muhtar mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Muhtar mengatakan kepada hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam.

Muhtar mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya karena ia disangka menjadi makelar oleh para kepala daerah tersebut, dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.

Akil sendiri sudah divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa beberapa pilkada di MK dan melakukan tindak pidana pencucian uang pada 30 Juni 2014 lalu

KPK menetapkan Muhtar sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 karena diduga merintangi pemeriksaan perkara korupsi dan sengaja memberi keterangan tidak benar.

Kepada Muhtar disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang No 31/1999 jo sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 yang mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.

Orang yang terbukti tersalah dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Muhtar juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan di pengadilan Tipikor karena itu disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 22 adalah tentang orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar yang dapat dipidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER