KABINET JOKOWI

Kejagung Minta Jokowi Segera Umumkan Kabinet

CNN Indonesia
Jumat, 24 Okt 2014 16:43 WIB
Pelaksana tugas dan wewenang Jaksa Agung Andhi Nirwanto meminta agar Presiden Joko Widodo mengumumkan segera nama-nama menteri, termasuk Jaksa Agung.
Pelaksana tugas dan wewenang Jaksa Agung Andhi Nirwanto meminta Joko Widodo agar bisa mengumumkan segera nama-nama menteri di kabinetnya. Rangkap jabatan yang ia sandang merupakan alasan permintaannya. (Detikfoto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas dan wewenang Jaksa Agung Andhi Nirwanto meminta agar Presiden Joko Widodo mengumumkan segera nama-nama menteri dalam kabinetnya, termasuk posisi Jaksa Agung. Andhi mengatakan dirinya tak nyaman dengan rangkap jabatan yang kini disandangnya.

"Lebih cepat lebih bagus supaya saya tidak rangkap jabatan," ujar Andhi di Kejaksaan Agung, Jumat (24/10).

Dia mengatakan dirinya harus tetap menjadi Plt Jaksa Agung hingga dipilihnya Jaksa Agung Definitif. “Saat ini artinya saya menjalankan tugas dan wewenang yang harus dilakukan Jaksa Agung sesuai Undang-undang, sedangkan saya juga masih menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, hingga kini Jokowi belum menentukan siapa calon Jaksa Agung berikutnya. Berbagai nama muncul sebagai calon Jaksa Agung, mulai dari internal maupun eksternal.

Dari kalangan eksternal muncul nama Busryo Muqoddas, Abraham Samad, dan M. Yusuf yang digadang-gadang sebagai calon Jaksa Agung. Khusus M. Yusuf, dia tidak asing dengan lingkungan Kejaksaan Agung karena pernah bekerja di sana sebelum menjadi Ketua PPATK.

Sementara dari internal nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono dan tentunya Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto masuk kandidat Jaksa Agung Baru. Saat ditanya perihal peluangnya menjadi Jaksa Agung, Andhi Nirwanto hanya tersenyum dan langsung masuk ke dalam mobil.

Sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, seorang Jaksa Agung memiliki tugas dan wewenang, pertama menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan, kedua mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang. lalu ketiga mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, keempat mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Kemudian, kelima dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana, dan terakhir mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER