KABINET JOKOWI

Menkumham Harus Benahi Overkapasitas Penjara

CNN Indonesia
Minggu, 26 Okt 2014 20:23 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah ditunggu setumpuk pekerjaan. Satu yang terberat yaitu overkapasitas dan penyimpangan di lembaga pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pekerjaan rumah berat menanti Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabinet Kerja. Salah satunya adalah pembenahan lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami overkapasitas.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyebut persoalan di LP merupakan pekerjaan paling berat yang dia rasakan selama menjabat. "Overkapasitas itu yang pertama. Selain itu juga karena setiap tahun ada puluhan kasus yang melibatkan petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia," kata Amir saat berbincang dengan CNN Indonesia, Ahad malam (26/10).

Menurut Amir, keterlibatan aparat di rumah tahanan terjadi karena dipicu oleh overkapasitas. Aparat tersebut kerap kedapatan melakukan pelanggaran administratif, pelanggaran disiplin, hingga menyalahi aturan pidana, sehingga harus menjalani hukuman pidana. Aparat di LP juga paling banyak di antara unit yang ada di Kementerian Hukum dan HAM, yaitu mencapai 30 ribu orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hampir seluruh LP di Indonesia mengalami over, paling banyak di Sumatera yang kelebihan kapasitas mencapai 400 persen, juga di Riau dan Kalimantan," ujar Amir.

Saat ini, sebanyak 175 ribu warga binaan berada di dalam penjara yang tersebar di lebih dari 700 lokasi. Dari jumlah warga binaan tersebut, lebih dari separuh adalah tahanan yang terkait kasus narkotika. Untuk itu kerjasama pemerintah dengan Badan Narkotika Nasional sangat penting untuk mengurangi overkapasitas.

"Kerjasama itu terkait program rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Tidak perlu dihukum pidana sehingga kapasitas penjara tidak bertambah karena pengguna," kata Amir.

Pada 27 Agustus lalu, Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan BNN dan kepolisian meresmikan proyek percontohan lokasi rehabilitasi bagi pecandu narkota. Lokasi tersebut tersebar di 16 kabupaten/kota yaitu Batam, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Kota Maros, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, dan Mataram.

Dengan adanya kerjasama tersebut, pengguna narkoba yang ada di wilayah yang memiliki lokasi rehabilitasi tersebut tidak akan dikenai sanksi pidana jika dia menyerahkan diri. Kalau pun ditangkap, pengguna tersebut akan diproses sebagai korban dari konsumsi barang haram tersebut. Kerjasama ini ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak. Dda yang mendukung, ada pula yang kontra.

Baca:

Yasonna: Lama Urus Birokrasi, Jadi Menkumham
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER