Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan kelapa sawit asal Thailand, PT Mitra Aneka Rezeki (MAR), diduga kuat telah melakukan alih fungsi hutan lindung tanpa adanya izin yang sah. Tak hanya itu, perusahaan ini juga terindikasi mengambil keuntungan atas pemanfaatan hutan lindung.
"Kami sudah melakukan sejumlah penyidikan. Sejauh ini kita baru sampai tahap kordinasi dengan pihak Kejaksaan. Semoga bisa segera dinyatakan lengkap (P21)," kata Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan (PPH) Kementerian Kehutanan, Johan Utama, kepada media, Senin (27/10).
Pihak kementerian kemudian meyakini adanya indikasi kuat atas pelanggaran UU Kehutanan dan UU Perkebunan, terutama pasal 50 ayat 3 huruf A UU Kehutanan. Berdasarkan pasal tersebut, PT MAR dinilai melanggar aturan dengan menduduki hutan tanpa adanya izin sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT MAR memiliki area perkebunan di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Kemenhut sedang melakukan penyidikan atas perusahaan ini akibat aktifitas ilegal atas pemanfaatan hutan lindung di luar areal yang diizinkan oleh kesepakatan pemerintah.
Lahan bermasalah tersebut terdapat di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kubu dan Teluk Pekedai. Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT MAR berdampingan dengan empat kawasan hutan lindung dengan luas masing-masing 2.100 ha, 2.000 ha, 3.300 ha dan 1.700 hektar. Sebagian kebun sawit PT MAR terbukti berada di areal hutan lindung tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melaporkan PT MAR ke Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan RI, BPK, Gubernur Kalimantan Barat dan Kedutaan Besar Thailand atas pelanggaran penggunaan lahan di kawasan hutan lindung. Dalam laporan tersebut tertulis kalau Pemkab Kubu Raya menuding PT MAR tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ijin pengolahan crude palm oil (CPO) dan ijin operasional.