Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kabinet Kerja berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Koordinator ICW Ade Irawan menyayangkan pemilihan figur menteri yang terkesan bagi-bagi jatah kursi kepada seluruh partai pengusung Presdien Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Berdasar
daftar nama menteri yang diumumkan Jokowi, Ahad sore (26/10), terdapat
14 kementerian yang dipimpin oleh politikus. Masing-masing empat menteri di antaranya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa, tiga menteri Partai NasDem, dua orang Partai Hati Nurani Rakyat, dan satu orang dari Partai Persatuan Pembangunan.
"ICW kecewa pos strategis, seperti Kementerian Hukum dan HAM diisi orang yang kurang tepat karena dari partai. Saat last minute muncul orang parpol yang rekam jejaknya belum dinilai baik," ujar Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Donald Faris saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donald mengatakan, banyak kandidat lain yang kapasitasnya sudah terbukti dan independen, seperti Hakim Agung Artidjo Alkostar, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddique.
ICW juga menyoroti konflik kepentingan yang dapat mencuat dengan pemilihan orang dari kalangan pebisnis. ICW menemukan sebanyak tujuh pos kementerian diisi oleh kalangan pebisnis. "Di kementerian strategis, menterinya pengusaha yang memiliki irisan dengan posisi kementerian yang dipegang," kata peneliti ICW lainnya, Abdullah Dahlan.
Di kementerian strategis, menterinya itu pengusaha yang punya irisan dengan posisi kementerian yang dipegangAde Irawan, Koordinator ICW |
ICW menyebut tidak ada jaminan bahwa potensi konflik kepentingan akan hilang sekalipun sejumlah menteri telah melepas jabatan sebagai petinggi perusahaan. "Kalau pun mereka sudah benar-benar melepas, tapi mereka bekerja dengan kementerian lain, yang bisa jadi diisi oleh orang partai," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas. (Baca Juga:
Daftar Nama Menteri Kabinet Kerja Jokowi)
Konsekuensinya, ICW menemukan akan timbul afiliasi antara penyelenggara negara dengan perusahaan atau partai politik. Afiliasi tersebut dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dan memicu korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Merujuk pada UU Nomor 39 tahun 2008, para menteri tidak boleh merangkap jabatan dalam berbagai aspek, di antaranya jabatan struktural partai, komisaris atau direksi perusahaan, dan pimpinan organisasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.