Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri menahan empat orang yang diduga menjual faktur pajak tak sesuai dengan transaksi sesungguhnya. Keempat tersangka mencetak sendiri faktur tersebut dan menjual ke sejumlah pihak.
"Tersangka ada empat, tiga laki-laki dan satu perempuan, inisialnya E, R, S, dan U," ujar Haryono, penyidik Ditjen Pajak saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (28/10).
Haryono mengungkapkan, kerugian yang dialami akibat penjualan faktur pajak palsu tersebut ditaksir hingga Rp 25 Miliar. Korban dari penjualan faktur tidak sah tersebut kebanyakan adalah perusahaan yang membeli faktur bodong untuk mengurangi pembayaran pajak. "Mereka menjual ke beberapa pengguna faktur pajak yang tidak sah," kata Haryono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Haryono mengatakan faktur palsu tersebut bisa membuat perusahaan hanya membayar 40% dari pajak sesungguhnya. Penyidik pajak juga kesulitan membedakan faktur asli dengan palsu sehingga faktur tersebut beredar di masyarakat. "Contohnya perusahaan harus membayar Rp 100 Juta, lalu dia membeli faktur dan jadinya hanya membayar Rp 40 Juta. Perusahaan tersebut untung Rp 60 Juta," katanya.
Penahanan terhadap keempat orang dilakukan di Jakarta dan membutuhkan waktu cukup lama untuk menyelidiki. "Untuk yang ini kami melakukan penyelidikan selama dua bulan, bahkan bisa saja penyelidikan faktur palsu memakan waktu hingga satu tahun," ujarnya.