Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Aqisropi Ayub, terkait dugaan suap calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Penyidik menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara ada indikasi bahwa Aqisropi terlibat dalam kasus yang melibatkan anak buahnya Kepala Bagian Umum Pemkab Muratara M. Rifa'i.
"Dia diperiksa sebagai saksi, tidak mungkin kita periksa jika tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/10).
Menurut Wiyagus, penyidik akan terus mendalami dugaan keterlibatan Bupati Muratara tersebut. Hingga kini pemeriksaan intensif atas kasus itu masih terus dilakukan. Terkait orang yang akan ditemui Rifa'i di Jakarta, Wiyagus belum mau menjelaskan. "Belum kami periksa," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal ketika Rifa'i ditangkap di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, 17 September lalu. Ketika itu dia hendak pergi ke Jakarta untuk menemui seseorang dengan membawa uang yang diduga merupakan hasil suap sebesar Rp 2 Miliar.
Modus yang dilakukan Rifa'i yaitu memberlakukan dua tarif untuk mendapat kesempatan menjadi pegawai negeri sipil. Tarif pertama dengan format untuk calon berpendidikan sarjana strata satu seharga Rp 275 juta. Tarif kedua, dengan format untuk mereka yang berpendidikan sekolah menengah atas seharga Rp 200 Juta. Dari aksinya, Rifa'i mendapat uang Rp 2 miliar dari target Rp 6 miliar.
Nama Aqisropi Ayub mulai dikaitkan dalam dugaan suap itu setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya. Penyidik menemukan dokumen surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tersangka Rifai untuk berangkat ke Jakarta, dokumen terkait seleksi PNS di Kabupaten Muratara, serta dokumen terkait usulan formasi PNS dan dokumen bukti setoran uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta.
Rifa'i telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.