SUAP HAKIM MK

KPK Resmi Kasasi Kasus Suap Wawan

CNN Indonesia
Rabu, 29 Okt 2014 07:11 WIB
KPK telah resmi mengajukan kasasi untuk kasus Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Pengacara Wawan berkonsultasi dengan kliennya terkait langkah kasasi.
Tubagus Chaeri Wardhana saat bersaksi di Pengadilan Tipikor (3/7/2014). KPK telah resmi mengajukan kasasi untuk kasus Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Pengacara Wawan berkonsultasi dengan kliennya terkait langkah kasasi. (detikFoto/Lamhot Aritonang)Hakim
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi mengajukan kasasi untuk kasus suap sengketa pilkada Lebak dan Banten, dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Selasa (28/10). Kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, mengatakan pihaknya akan mengambil keputusan Rabu pagi (29/10) apakah akan melakukan kasasi atau tidak.

"Kami baru mau konsultasi dengan Mas Wawan besok (Rabu pagi) karena KPK juga baru memastikan kasasi hari ini (Selasa)," kata Pia kepada CNN Indonesia, Selasa malam (28/10).

Menurut Pia, setelah banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 21 Oktober lalu, adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Jika kliennya ingin mengajukan kasasi, Pia mengaku tim kuasa hukum telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. "Cuma masalahnya Mas Wawan mau kasasi juga atau menangkis saja dari kasasi KPK," ujar Pia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Wawan. Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Haki menyebut Wawan terbukti bersalah karena menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak tahun 2013 dan pilkada Provinsi Banten tahun 2011.

Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER