SUAP DI BIAK NUMFOR

Hakim Bacakan Vonis Bupati Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 29 Okt 2014 07:36 WIB
Terdakwa korupsi Bupati Biak Numfor akan mendengarkan vonis majelis hakim siang ini. Kuasa hukum mengaku tak punya persiapan.
Terdakwa kasus suap proyek tanggul laut Biak Numfor, Teddy Renyut, dijadwalkan akan mendengarkan vonis majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (29/10). Selain Teddy, Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk juga dijadwalkan untuk mendengarkan vonis. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis terdakwa korupsi Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, pada hari ini, Rabu (29/10), pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kuasa hukum Yesaya mengaku tidak mempersiapkan apa pun untuk menanti pembacaan putusan.

"Ya kita tunggu saja nanti bagaimana. Belum bisa berandai-andai dari hasil putusan. Belum tahu juga akan banding atau tidak," ujar kuasa hukum Yesaya, Pieter Ell saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (28/10) malam.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan kepada Yesaya. Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Yesaya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Yesaya, ketua majelis hakim Tipikor Artha Theresia juga dijadwalkan membaca vonis bagi terdakwa lain dari kasus korupsi yang sama, Teddy Renyut. Teddy merupakan Direktur PT Papua Indah Perkasa yang didakwa  menyuap Yesaya untuk proyek tanggul laut di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Jaksa menuntut Teddy dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Atas tindak pidana tersebut, Teddy terkena dakwaan primer karena melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi. Yesaya, diketahui telah meminta uang kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk mengusut persoalan di kejaksaan, hutang, dan pertemuan. Selain itu, uang juga digunakan untuk membayar akomodasi dan transportasi sejumlah saksi yang dihadirkan saat dirinya bersengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi 2013 lalu.

Sementara itu, Teddy Renyut mengaku bahwa pemberian uang senilai 100 ribu dollar Singapura kepada Yesaya merupakan bentuk suap untuk memuluskan pengerjaan proyek tanggul laut di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Uang diberikan secara bertahap pada tanggal 13 dan 16 Juni 2014. Pada saat pemberian uang kedua, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap keduanya di kamar 715 Hotel Acacia, Jakarta, Senin (16/6) silam.

Atas tindakan tersebut, Yesaya dikenai pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.  Sementara Teddy didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER