LETUSAN GUNUNG SINABUNG

Izin Penggunaan Hutan Siosar Sudah Terbit

CNN Indonesia
Kamis, 30 Okt 2014 12:12 WIB
Izin penggunaan kawasan hutan produksi Siosar di Kabupaten Karo akhirnya diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis pagi (30/10).
residen Joko Widodo (tengah) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, berbincang dengan warga dan pengungsi erupsi Gunung Sinabung, di Desa Guru Kinayan, Karo, Sumut, Rabu (29/10). (AntaraFoto/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI) sudah melayangkan surat izin kepada Bupati Karo untuk menggunakan kawasan hutan produksi di Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dengan surat tersebut pembangunan pemukiman bagi pengungsi korban letusan Gunung Sinabung bisa segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat.

"Tadi pagi Ibu menteri (Siti Nurbaya Bakar) sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim Kementerian Kehutanan. Pada intinya, tidak ada keberatan terkait izin," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto kepada CNN Indonesia, Kamis (30/10).

Hadi mengatakan rapat tersebut dihadiri oleh Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam  (PHKA) Soni Partono serta dirinya. Dalam rapat tersebut Menteri memberikan persetujuan untuk mengirimkan persetujuan pemberian izin penggunaan kawasan hutan produksi Siosar demi kepentingan relokasi pengungsi korban letusan Sinabung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat tersebut telah dikirimkan ke Bupati Karo tadi pagi," dia menjelaskan.

Dalam surat izin tersebut dinyatakan kawasan hutan produksi Siosar bisa digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Karo untuk membangun rumah pengungsi diatas lahan seluas 458 hektar are. Tak hanya itu, pemkob Karo juga diperbolehkan untuk membuka jalan menuju areal pemukiman pengungsi seluas 11,02 hektar are.

Hadi mengatakan pemberian izin itu mempertimbangkan beberapa hal, termasuk terjaminnya hak konstitusi masyarakat korban letusan Gunung Sinabung serta telah dipenuhinya peraturan tertentu oleh pemkab Karo. Peraturan tersebut meliputi pemenuhan syarat Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam proses pembangunan pemukiman pengungsi di kawasan hutan produksi.

"Proposal AMDAL dari Pemkab Karo sudah ada di kita. Prinsipnya, pemkab Karo sudah bisa memulai pembangunan pemukiman di kawasan Siosar asal mengikuti ketentuan kementerian tentang dampak lingkungan," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempercepat izin relokasi seluas 450 ha di Kacinambun Puncak 2000 di areal Siosar, Karo serta akses jalan menuju lokasi hutan sepanjang 3,8 km dan lebar 12 meter.

Kepala Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan BNPB menyediakan anggaran pembangunan 370 rumah/ hunian tetap dengan Bupati Karo sebagai pelaksana pembangunan hunian tetap pengungsi.

"Kementerian atau lembaga akan membantu pembangunan sarana prasarana di lahan relokasi sesuai dengan tugasnya," kata dia kepada CNN Indonesia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER