KASUS OBOR RAKYAT

Kejaksaan Agung Teliti Berkas Obor Rakyat

CNN Indonesia
Kamis, 30 Okt 2014 15:30 WIB
Berkas perkara pelecehan yang mengandung SARA yang dilakukan Tabloid Obor Rakyat terhadap Joko Widodo sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Gedung Kejaksaan Agung RI. Berkas perkara pelecehan bernada SARA kepada Tabloid Obor Rakyat kini di tangan para jaksa pengkaji di Kejaksaan Agung. (Detikfoto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas kasus pelecehan yang mengandung SARA yang dilakukan Tabloid Obor Rakyat terhadap Joko Widodo sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Saat ini pihak Kejaksaan Agung akan meneliti terlebih dahulu berkas tersebut sebelum menentukan apakah berkas tersebut akan dilanjutkan ke proses selanjutnya atau dikembalikan ke Polri untuk dilengkapi.

"Jaksa Peneliti membutuhkan 14 hari untuk meneliti berkas tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana melalui pesan singkat, Kamis (30/10).

Dia mengatakan berkas tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung. "Ya sudah diterima Senin lalu," kata Tony.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya kasus Obor Rakyat macet lantaran kepolisian tak kunjung meminta keterangan Jokowi sebagai korban. Namun saat dikonfirmasi soal pemanggilan Joko Widodo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Herry Prastowo mengatakan Jokowi sudah dimintai keterangan sebelum dirinya dilantik sebagai presiden.

"Beliau sudah memberikan keterangan pada 17 Oktober 2014," ujar Herry saat dihubungi CNNindonesia, Kamis (30/10).

Kasus Obor Rakyat sudah menentukan dua orang sebagai tersangka, yaitu Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa. Mereka masing-masing merupakan pemimpin redaksi dan penulis Obor Rakyat.

Kedua orang tersebut dinyatakan melanggar pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia, sedangkan Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum yang jelas.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER