Jakarta, CNN Indonesia -- Meski penangguhan penahanan tersangka kasus penghinaan terhadapa Presiden Joko Widodo diberikan satu hari setelah Jokowi bertemu dengan keluarga MA, namun Polri menegaskan bahwa pemberian penangguhan tersebut bukan karena permintaan Jokowi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penangguhan diluluskan atas dasar pertimbangan hukum. "Ini murni pertimbangan hukum, tidak ada pengaruh dari Presiden," ujar Boy, Senin (3/11).
Dia menjelaskan, polisi mempertimbangkan penangguhan tersebut karena keluarga MA menyatakan jaminannya. "Keluarga menjamin MA tidak akan kabur dan tidak merusak alat bukti," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan, saat ini penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. "Gelar perkara sudah dilakukan dan menunjukkan tidak ada masalah dari sisi perkara," ujar Boy.
Seperti diketahui, pada Sabtu (1/11) lalu, orang tua MA mendatangi Istana Kepresidenan untuk menemui Jokowi dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan MA. Pada pertemuan tersebut, Jokowi menyatakan memaafkan perbuatan MA, dan juga berpesan kepada orang tua MA agar anaknya tidak mengulangi kesalahan lagi.
Akibat mengunggah foto manipulasi yang menggambarkan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, MA sempat ditahan di Bareskrim Polri selama sepuluh hari, sejak Jumat (24/10) lalu. Kini, MA harus melakukan wajib lapor ke penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali dalam seminggu.