Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan dua staf pengajar Jakarta International School (JIS) akan diserahkan ke tahanan Kejati dari Polda Metro Jaya pada Rabu (5/11) mendatang.
Setelah berkas kasus kekerasan seksual dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (30/10) lalu, kini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan pihaknya sedang menunggu penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Sekarang kami menunggu penyerahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti. Kemungkinan Rabu sudah bisa diserahkan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Teogarisman, saat dihubungi CNN Indonesia pada Kamis malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, ada sebanyak enam berkas perkara yang nantinya akan diserahkan oleh penyidik Polda. "Jadi enam berkas perkara karena kedua tersangkan melakukan kepada tiga korban," kata Adi, merujuk Ferdinand Tjiong dan Neil Bentleman sebagai staf pengajar yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2014, silam.
Adi menjelaskan, selama proses penyidikan, jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi sempat mengembalikan berkas ke Polda sebanyak dua kali. Dia mengatakan, hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai adanya ketidaknormalan yang berlangsung dalam sistem pemeriksaan.
"Pemeriksaan normal saja. Berkas perkara kalau belum lengkap ya akan kami kasih petunjuk. Tapi kalau dua kali bolak-balik, itu biasa saja," ujarnya.
Atas kasus dugaan kekerasan seksual ini, kedua staf pengajar JIS terancam dijerat pasal 80 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.