PENCEMARAN NAMA BAIK

Kapolri Minta Netizen Berhati-hati di Sosmed

CNN Indonesia
Senin, 03 Nov 2014 18:03 WIB
Kapolri Jenderal Sutarman sebut kasus Florence dan Arsyad sebagai pembelajaran pengguna sosmed untuk lebih berhati-hati.
Kapolri Jenderal Sutarman melihat kasus Florence Sihombing dan Muhammad Arsyad sebagai contoh netizen yang dihukum karena tidak beretika dalam jejaring sosial. (Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Sutarman meminta masyarakat yang sering beraktifitas di jejaring sosial untuk mengingat kasus Florence Sihombing dan Muhammad Arsyad sebagai contoh netizen yang tidak beretika dalam jejaring sosial. Menurutnya, penyebaran informasi melalui pernyataan ataupun gambar yang negatif dapat memberikan efek jangka panjang kepada para pengguna media sosial.

"Kita sudah melakukan pembelajaran terhadap teman kita yang di Jogja. Sosmed digunakan untuk komunikasi, dengan menggunakan efektifitas dan efisiensi kita dalam berbagai kegiatan. Tetapi jangan digunakan untuk masalah-masalah yang menyimpang, termasuk di dalamnya mengirim gambar-gambar dan film pornografi," ujar Sutarman saat ditemui usai sidang kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/11).

Berkenaan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Arsyad, tersangka pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, Sutarman menegaskan, seluruh masyarakat sudah seharusnya menghormati Presiden. Dia menyebutkan, Presiden adalah salah satu simbol negara yang wajib dihormati oleh setiap warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat harusnya sudah tahu. Siapa yg menghormati negara kita, Presiden kita, kalau bukan kita? Itu sudah merupakan kewajiban bagi bangsa untuk menghormati simbol negara," kata dia.

Ditanya mengenai penangguhan penahanan yang telah diberikan kepada Arsyad, Sutarman memastikan, proses hukum masih berjalan meski penahanan atas Arsyad sudah ditangguhkan oleh Polri

"Penanggungan penahan itu kewenangan sepenuhnya dari penyidik, dalam hal agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak merusak barang bukti. Artinya, proses hukum tetap jalan, walaupun ditangguhkan penahanannya," ujar Sutarman.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER