PELANGGARAN HAM

Allan Beberkan Soal Hendro ke Komnas HAM

CNN Indonesia
Senin, 03 Nov 2014 18:13 WIB
Jurnalis asal Amerika, Allan Nairn, menyebut Hendropriyono telah mengaku bertanggung jawab atas kasus Munir dan Talangsari.
Jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, saat berkunjung ke redaksi CNN Indonesia, 28 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jurnalis investigasi asal Amerika, Allan Nairn, mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan pelanggaran HAM yang dilakukan mantan Kepala Badan Intelijen Negara A.M. Hendropriyono.

Allan menyebut, Hendropriyono telah mengaku sebagai komandan dari pembunuhan aktivis HAM, Munir. Tidak hanya itu, Hendro, juga disebut Allan telah terlibat dan bertanggung jawab atas pembantaian warga sipil di Talangsari, Lampung.

"Saya datang ke Komnas HAM agar kasus pelanggaran yang pernah dilakukan oleh Hendropriyono diusut tuntas," kata Allan, usai melakukan pertemuan tertutup, di Komnas HAM, Jakarta, Senin (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Allan menyebut dirinya telah mendapat pengakuan langsung dari Hendropriyono, yang mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan Munir dan pembantaian di Talangsari. Dalam wawancaranya pada 16 Oktober lalu, kata Allan, Hendropriyono bahkan dengan lugas berkata kepada Allan, "Saya siap diadili."

Pembunuhan aktivis pencari orang hilang itu telah dirancang dengan teratur. Allan bahkan mengatakan, sebagai pemberi komando, Hendropriyono telah mendapatkan restu dari badan intelijen Amerika, CIA.

Keterlibatan CIA pun bukan tanpa alasan. Sebagai badan intelijen negara, kata Allan, kerja sama antara BIN dan CIA adalah hal yang lumrah. Namun, Allan mengaku belum tahu apa yang membuat CIA menganggap Munir sebagai orang berbahaya di ranah intelijen. Dia, hingga kini masih melakukan investigasi.

"Satu-satunya cara mengungkap kebenaran adalah pemerintah Indonesia meminta CIA untuk mengungkap dokumen kerja sama antara BIN dan CIA, dalam kasus pembunuhan Munir," kata Allan.

Di dalam CIA, kata Allan, sebuah negara berhak meminta dokumen rahasia sekiranya kasus tersebut mendesak untuk diungkap. Selain pemerintah, kejaksaan pun disebut memiliki hak untuk mendapatkannya.

Menanggapi laporan Allan, Komnas HAM berharap pihak kejaksaan dapat menjadi pintu keluar untuk membongkar kasus pelanggaran HAM berat. Khusus untuk kasus Hendropriyono yang dilaporkan Allan, Komnas HAM memastikan akan mendalami laporan tersebut untuk kemudian dibawa ke ranah hukum.

"Makanya kami berharap Jaksa Agung yang baru sekarang punya keberanian untuk membongkar kasus pelanggaran berat HAM. Ini juga seruan bagi pemerintah Joko Widodo untuk memilih Jaksa Agung yang tepat," kata komisioner Komnas HAM, Nur Kholis, pada kesempatan yang sama.

Kini Allan dan Komnas HAM hanya bisa menunggu inisiatif pemerintah untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM berat sang mantan panglima. Allan meyebutkan, tak ada lagi yang perlu ditunggu untuk melakukan penyelidikan. Lagi pula, menurut Allan, Hendropriyono telah tegas menyatakan; "If there is a court for me for human rights violations, I will accept." kepada Allan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER