KORUPSI WISMA ATLET

Angie Sondakh Dipanggil KPK Sebagai Saksi

CNN Indonesia
Selasa, 04 Nov 2014 13:33 WIB
Bekas anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, hari Selasa (4/11) dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka korupsi Wisma Atlet, Rizal Abdullah.
Bekas anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, hari Selasa (4/11) dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka korupsi Wisma Atlet, Rizal Abdullah. (AntaraFoto/ Julius WIyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Angelina 'Angie' Sondakh, hari Selasa (4/11) ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angie dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang.

"Angelina akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Selasa.

Mantan anggota DPR dari fraksi Demokrat tersebut dulunya menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) yang mengesahkan dana wisma atlet. Pada 2012, ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan beberapa nama politikus lainnya. Pada 21 November 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angie Sondakh dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pandangan mata CNN Indonesia, hingga berita ini diturunkan, Angie belum tampak di lingkungan Gedung KPK. Sebelumnya, KPK juga memanggil politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Koster, sebagai saksi untuk kasus korupsi Wisma Atlet. Wayan mengatakan akan ditanyai oleh penyidik KPK seputar anggaran wisma Atlet di mana Ketua Komite Pembangunan Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka.

Rizal disangka melakukan penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar. Akibat perbuatan tersebut, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER