Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada Selasa (3/11) kemarin di Jakarta. Pengadaan ketiga kartu tersebut ternyata masih belum memiliki payung hukum.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengaku tengah menyiapkan payung hukum untuk program jaminan sosial tersebut.
"Sedang dalam proses. Yang pasti semua prosedur dan mekanisme sudah kita lakukan," ujar Puan usai mengikuti Rakornas Kabinet Kerja di Istana Negara, Selasa (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Puan menyebutkan, payung hukum untuk KIS, KIP, dan KKS nantinya bisa berbentuk instruksi presiden (Inpres) atau keputusan presiden (Keppres).
Dalam kesempatan lain, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyampaikan, KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Perpresnya sedang diusahakan sama Bu Menko PMK," kata Nila.
Sebelumnya, pengamat kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Hasbullah Thabrany mengimbau kepada pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur ciri-ciri kartu sakti Jokowi agar tidak terkendala persoalan hukum.