Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara bekas Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang.
“Berkas keduanya sudah lengkap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (4/11).
Saat ini tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, dakwaan dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romi dan Masyitoh diduga menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memengaruhi keputusan di persidangan dalam sengketa pilkada Kota Palembang. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar di pengadilan.
Romi dan Masyito dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada 20 Mei 2013, Romi memenangkan sengketa pilkada Kota Palembang. Saat itu, Romi berhasil meraih kursi sebagai Wali Kota setelah MK membatalkan kemenangan pasangan rival Romi dalam pilkada, Sarimuda-Nelly Rasdiana. Sarimuda-Nelly dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Palembang pada 13 April 2013.
Romi dan pasangannya, Harnojoyo pun melenggang menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang periode 2013-2018. Namun Romi diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 20 miliar sehingga dapat memenangkan gugatan tersebut. Romi telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 10 Juni 2014.