"Kami bawa berkas Mamak Jamaksari," kata Susilo, salah satu penyidik pada Kejaksaan Agung saat meninggalkan Kantor KPK, Selasa (4/11).
Ketiganya bergegas meninggalkan kantor lembaga antikorupsi itu pada 13.00 WIB, hanya satu jam setelah mereka tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Mamak Jamaksari adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. "Kasus Puskesmas," ujar Susilo singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus di KPK, Mamak dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Mamak, KPK juga telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Dadang Prijatna sebagai tersangka.
Diketahui, Wawan saat ini telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini terbukti menyuap Akil Rp 1 miliar untuk memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten.