Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik dari Kejaksaan Agung mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/11). Dari Kantor KPK, ketiga jaksa tersebut membawa satu kardus berisi berkas perkara Mamak Jamaksari, tersangka korupsi pembangunan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan pembebasan lahan di Tangerang Selatan.
"Kami bawa berkas Mamak Jamaksari," kata Susilo, salah satu penyidik pada Kejaksaan Agung saat meninggalkan Kantor KPK, Selasa (4/11).
Ketiganya bergegas meninggalkan kantor lembaga antikorupsi itu pada 13.00 WIB, hanya satu jam setelah mereka tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Mamak Jamaksari adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. "Kasus Puskesmas," ujar Susilo singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik kejaksaan harus mengambil sejumlah berkas di KPK karena Mamak Jamaksari saat ini juga telah menjalani proses hukum di lembaga antikorupsi itu. Mamak ditahan KPK sejak 15 Agustus lalu karena diduga terlibat korupsi alat kesehatan kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah Tangsel tahun anggaran 2012.
Dalam kasus di KPK, Mamak dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Mamak, KPK juga telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Dadang Prijatna sebagai tersangka.
Sementara dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, selain Mamak Jamaksari, ada lima tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Ratan Herdian Koosnadi, Sekretaris Dins Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah, dan Wawan yang kembali menjadi tersangka.
Diketahui, Wawan saat ini telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini terbukti menyuap Akil Rp 1 miliar untuk memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten.