Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pertahanan akan menaikkan biaya denda bagi pesawat asing yang melintas tanpa izin ke wilayah teritorial Indonesia.
Rencana tersebut telah disampaikan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya sudah lapor Presiden soal ini agar nanti bisa dibahas," kata Ryamizard di Paramadina Graduate School, Selasa (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryamizard mengatakan, rencana kenaikan denda bagi pesawat yang melanggar tersebut dilakukan karena selama ini terjadi defisit antara biaya yang dilakukan untuk menindak pesawat pelanggar dengan pendapatan yang diperoleh.
"Berarti denda harus dinaikkan, pengeluaran harus seimbang dengan pemasukan," katanya.
Saat ini denda yang diterapkan bagi pesawat asing yang melintas tanpa izin di wilayah udara Indonesia sebesar Rp 60 juta. Padahal biaya mengejar sebuah pesawat sangat besar terutama dari sisi bahan bakar.
"Pesawat Sukhoi itu sekali mengejar mengeluarkan dana Rp 400 juta, besar sekali," tuturnya.
Wacana untuk menaikkan denda mencuat saat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara memberhentikan paksa sebuah pesawat jet pribadi yang melintas di teritorial Indonesia. Pesawat berjenis Gulfstream IV dengan nomor HZ-103 ini berangkat dari Singapura menuju Darwin, Australia, sebelum mencapai tujuan akhir di Brisbane.
Saat dimintai izin penerbangan oleh pihak Angkatan Udara di Makassar, pesawat tersebut menunjukkan izin palsu dan setelah terbang di daerah Kupang, pesawat itu akhirnya dihentikan oleh pesawat Sukhoi yang dikirim dari Makassar.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini menyebut, kebutuhan bakar bakar untuk menutupi biaya operasional pengamanan udara Indonesia menjadi salah satu kelemahan pertahanan Indonesia dan salah satu jalan keluarnya adalah menaikkan jumlah denda yang diajukan ini.
Meski demikian Ryamizard belum menyebut jumlah denda baru yang akan dikenakan tersebut.