Jakarta, CNN Indonesia -- Penahanan dua guru Jakarta International School yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, kini sudah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, dari Polda Metro Jaya. Berkas keduanya dianggap sudah lengkap untuk disidangkan. Namun, pihak JIS hingga kini tetap yakin kedua guru tidak bersalah dan menyatakan kesiapannya dalam melakukan bantuan apapun untuk membuat keduanya dinyatakan tidak bersalah.
"Langkah konkret yang kami lakukan adalah menyiapkan bukti-bukti yang bisa membuktikan Neil dan Ferdinant tidak bersalah," ujar kuasa hukum JIS, Harry Ponto di Jakarta, Kamis (6/11). Salah satu bukti yang disiapkan oleh Harry di antaranya adalah foto-foto dari korban, AK, yang terlihat bahagia di sekolah.
"Foto itu diambil pada 19 Maret padahal menurut kesaksian ibu korban, sejak 18 maret anaknya terlihat murung. Dari situ saja sudah membuktikan kasus ini direkayasa oleh si ibu," ujar Harry. Selain itu Harry juga menyiapkan bukti lain yang selama ini belum bisa diperlihatkan pada khalayak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah lain yang akan dilakukan adalah mengumpulkan saksi-saksi dan para ahli yang nantinya diharapkan bisa membatalkan persidangan. "Pendampingan terbaik pun akan kami berikan pada mereka," kata Harry.
Istri Neil, Tracy, mengatakan suaminya sebagai korban. "
Our husband are innocent," ujar perempuan berkebangsaan Kanada tersebut. Sementara Sisca, istri dari Ferdinant, mengatakan suaminya lah yang membuat dia dan Tracy tetap kuat.
"Suami saya kuat dan itu membuat saya kuat," ujar Sisca di depan awak media.
Kasus dugaan pelecehan seksual di JIS menguak setelah TH, ibu korban MAK, melaporkan petugas kebersihan JIS ke polisi karena telah melecehkan anaknya. Laporan tersebut dilakukan pada pertengahan Maret 2014. Selang beberapa bulan, TH kembali melaporkan awak JIS dengan tuduhan yang sama, kali ini yang dilaporkan adalah Neil dan Ferdy.
Selama proses hukum berjalan, TH juga menggugat JIS lewat hukum perdata dan meminta uang ganti rugi sebesar US$125 Juta atau senilai Rp 1,5 Triliun. Gugatan tersebut ditanggapi Harry sebagai motif utama kasus tersebut.
"Motif utamanya adalah uang, dari mana dia bisa menyebutkan angka sebesar itu," ujar Harry. Semua yang berkaitan dengan kasus tersebut, kata Harry, merupakan 'arahan' dari TH. "Bisa dilihat saat polisi menggeledah kantor JIS semua penyidik diarahkan oleh sang ibu, bukan oleh korban."
Harry beserta serikat guru JIS dan perkumpulan orang tua JIS menyayangkan sikap polisi yang menurut mereka tiba-tiba menetapkan kasus tersebut ke tahap P-21. "Polisi sangat merahasiakan hasil penyidikan. Padahal kami punya hak untuk melihat bukti," katanya.
Tracy mengharapkan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melihat kembali berkas yang diberikan polisi karena dia yakin suaminya tidak bersalah. "Saya tetap yakin suami saya tak bersalah," ujarnya.