Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Triwisaksana meminta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk lebih bersabar menanti pelantikannya menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, pelantikan Gubernur DKI Jakarta yang sedianya akan digelar Selasa (18/11) belum tentu dilaksanakan.
Ini mengingat masih banyak tahapan yang harus dilakukan DPRD untuk melantik pria yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu. "Jadi sabar saja Pak Ahok. Kalau ada rezekinya pasti dilantik juga kok," ucap pria yang akrab disapa Sani itu kepada CNN Indonesia di Jakarta, Kamis (6/11).
Pelantikan Gubernur Jakarta, papar Sani, dinilai cukup berliku lantaran harus melalui beberapa mekanisme. Pertama, DPRD harus menggelar sidang paripurna yang mengumumkan bahwa Wakil Gubernur akan menggantikan Gubernur.
Setelah itu, akan dibuat surat usulan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi kepada Presiden Indonesia terkait pergantian Gubernur. "Nantinya presiden akan keluarkan surat Keppres (keputusan presiden). Setelah Keppres keluar, maka DPRD DKI Jakarta harus menggelar sidang paripurna pelantikan lagi. Jadi ada dua paripurna," terang Sani.
Selain mekanisme tersebut, ujarnya, DPRD juga harus berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) lebih dulu terkait perbedaan tafsir menyoal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Bomor 23 Tahun 2014 terkait pengganti Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menduduki kursi DKI-1. Sebagai lembaga hukum tertinggi, MA akan menimbang keabsahan dari kedua aturan tersebut.
"Mengacu UUD 1945, MA memiliki wewenang untuk memberi tafsiran atas undang-undang secara resmi. Soalnya MA itu merupakan lembaga tinggi negara di bidang peradilan," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Maka dari itu, Sani belum dapat memastikan kapan jadwal pelantikan Gubernur Jakarta akan digelar. "Saya tidak bisa memastikan (jadwal pelantikan) karena tergantung MA juga. Yang kedua, tanggal 18 November juga belum jelas patokannya," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat yang menyatakan agar DPRD segera menggelar paripurna untuk mengumumkan pengusulan Wakil Gubernur menjadi Gubernur. Namun, Sani menganggap surat tersebut bukan surat perintah, melainkan hanya surat imbauan.
"Karena Kemendagri itu di bawah Presiden, jadi surat yang Kami terima hanya semacam imbauan. Tapi DPRD akan konsultasi dengan Kemendagri dan MA sesegera mungkin" ucap dia.
Sani pun beralas
an, panjangnya mekanisme pelantikan Gubernur Jakarta ini dilakukan sebagai upaya dalam menjalankan amanah konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Kalau ada multi tafsir seperti ini, kita tidak boleh tafsirkan sendiri. Tapi harus konsultasi ke lembaga peradilan tertinggi," kata dia menutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT