Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengaku telah menerima laporan harta kekayaannya yang ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, pengembalian laporan itu karena KPK menilai laporannya belum lengkap.
"Saya diberikan format yang baku oleh KPK, namun jika saya selesaikan seluruh format itu maka tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Karena itu, saya tetap laporkan satu persatu. Tapi, KPK tetap meminta sesuai dengan format baku yang diberikan," ujar Yuddy saat ditemui awak media di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/11)
Mantan Politikus Partai Hanura itu juga menjelaskan, pasca pengembalian LHKPN, Yuddy tetap akan memegang format yang diberikan oleh KPK sebagai acuan dan akan segera menyelesaikan laporan sesuai yang diminta oleh KPK, "Pak JK memang mengimbau (batas waktu) akhir bulan November. Namun saya akan usahakan kurang dari tiga minggu, Insya Allah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuddy menjelaskan, format yang diberikan KPK sangat detil dan tersurat dalam halaman yang cukup tebal. Karenanya, dia mengaku tidak mungkin dapat menyelesaikan dalam waktu singkat dan cepat. "Banyak menteri yang belum melapor karena memang dibutuhkan waktu yang cukup lama," ujarnya.
Dosen Universitas Nasional ini juga mengatakan, para menteri telah menunjukkan itikad baik terhadap permintaan KPK. "Kami akan coba secepatnya, walaupun KPK memberi kami waktu sampai tiga bulan," ujar Yuddy menjelaskan
Tercatat, hingga kemarin KPK baru menerima LHKPN dari tiga menteri Kabinet Kerja. Mereka adalah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil.