Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan kubu Suryadharma Ali mengambil langkah cepat pasca Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatannya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang megesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Hari ini, Minggu (9/11), kubu SDA menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus baru partai di kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. “Ini acara silaturahmi pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat PPP versi Muktamar Jakarta,” kata SDA.
Muktamar PPP Jakarta menghasilkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum baru. “Ini agendanya perkenalan pengurus. Daftar pengurusnya sudah lengkap,” kata Djan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri Perumahan Rakyat itu bersyukur PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu SDA. “
Alhamdulillah, ada putusan betul. Jadi gerakan pecat-memecat bisa setop,” ujarnya.
Menurut Djan, silaturahmi hari ini mengundang kader PPP tanpa memandang kubu. “Kubu Romy kami ajak. SDA juga kami undang. Kubu SDA masih sah dan diakui secara hukum,” kata dia.
Djan santai saja menanggapi perpecahan internal PPP. “Perpecahan itu sementara. Di antara saudara ribut itu wajar,” ujarnya.
Meski Djan mengatakan mengundang kubu Romy pada silaturahmi itu, SDA mengatakan hal berbeda. “(Kubu Romy) ya enggak diundanglah,” kata mantan Ketua Umum PPP itu.
SDA juga tak mau membahas soal islah antara kubunya dan Romy. Menurut sang mantan Menteri Agama, momentum islah sudah berlalu sejak Romy menggelar Muktamar Surabaya yang menghasilkan keputusan menunjuk Romy selaku Ketua Umum PPP.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kubu SDA terhadap Menkumham. PTUN menilai Menteri Yasonna melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. PTUN juga meminta semua pihak yang terkait keputusan Menkumham soal PPP tidak melaksanakan keputusan Menkumham tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan keputusannya mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romy sudah sesuai dengan peraturan perundangan. “Saya diwajibkan undang-undang untuk meyelesaikan masalah tersebut dalam waktu tujuh hari. Dalam tujuh hari tersebut, kubu Muktamar Surabaya telah melaksanakan serah terima dan telah diproses di Kemenkumham serta dibahas oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” kata dia.
Yasonna mengatakan soal kepengurusan PPP telah dibahas sebelum ia menjabat menteri. “Jadi (proses pembahasan) bukan pada hari pertama saya kerja, tapi hari kedua. Pada hari pertama, saya memanggil Ditjen AHU untuk berdiskusi. Lalu keesokan harinya pukul 09.00 WIB kami bahas kembali,” ujar menteri asal PDIP itu.
Menurut Undang-Undang Partai Politik, kata Yasonna, perselisihan partai dianggap selesai jika sudah diputuskan oleh dua pertiga peserta muktamar yang memiliki suara. (Baca:
Menteri Yasonna Pasang Badan untuk PPP Romy)