Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berkata bahwa keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengesahkan Romahurmuziy sebagai ketua Partai Persatuan Pembangunan sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan keputusan tidak diambil terlalu cepat.
"Saya diwajibkan Undang-Undang untuk meyelesaikan masalah tersebut dalam waktu tujuh hari. Dalam tujuh hari tersebut, kubu Muktamar Surabaya telah melaksanakan serah terima dan telah diproses di Kementerian serta dibahas oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)," kata Yasonna saat ditemui CNN Indonesia pada Senin (3/11) di Istana Merdeka seusai sidang kabinet.
"Sebelum saya masuk (sebagai menteri) telah diproses dan dibahas," urainya lagi. "Jadi (proses pembahasan) bukan pada hari pertama saya kerja, tapi kedua. Pada hari pertama, saya memanggil Ditjen AHU untuk berdiskusi. Lalu keesokan harinya pukul 09.00 WIB kami bahas kembali."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Yasonna menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Partai Politik, perselisihan partai dianggap selesai jika sudah diputuskan oleh dua per tiga peserta muktamar yang memiliki suara.
Partai Kabah saat ini terbelah antara kubu Suryadharma Ali dan Emron Pangkapi. Dalam Muktamar PPP yang diselenggarakan kubu Emron, Kamis (16/10) di Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy ditetapkan menjadi calon tunggal ketua umum.
Sementara kubu Ketua Umum Suryadharma Ali menyatakan Muktamar PPP digelar pada 23 Oktober 2014 di Jakarta. Pada (28/10) Yasonna mengesahkan Romy sebagai ketua PPP.
Yasonna pun mengatakan bahwa dirinya terlibat dalam pembuatan Undang-Undang Partai Politik, dan jangka waktu tujuh hari untuk menyelesaikan perselisihan dibuat atas dasar azas kepastian hukum.
"Muktamar tersebut memenuhi syarat ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP dan bisa dianggap sebagai suatu muktamar. Kemudian, keputusannya memenuhi syarat Undang-Undang."
Kubu PPP Suryadharma Ali sendiri menyatakan bahwa tindakan Kemenhunkam dalam mengesahkan Muktamar Surabaya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. PPP kubu Suryadharma yang dipimpin oleh Djan Faridz juga telah menggugat keputusan Menkum HAM ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Terkait gugatan ini, Yasona Laoly mengatakan bahwa Kemenkum HAM akan melayani surat panggilan PTUN dan juga menghormati hak SDA untuk mengajukan gugatan.