KISRUH PPP

Djan Faridz Minta Kubu Romy Patuhi Pengadilan

CNN Indonesia
Minggu, 09 Nov 2014 14:33 WIB
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta meminta keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romy tidak dilaksanakan. Kubu SDA mendukung.
Suryadharma Ali dan Ketua Umum baru PPP kubunya, Djan Faridz. (Antara/Ahmad Bukhori)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan kubu Suryadharma Ali, Djan Faridz, akan berupaya berkomunikasi dengan kubu Romahurmuziy –Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya. Perseteruan di internal PPP belum juga berakhir hingga partai Ka’bah itu kini memiliki ketua umum kembar, Djan dan Romy. Djan terpilih sebagai ketum dalam Muktamar Jakarta.

“Dalam waktu sesingkatnya kami akan ajak (bicara) kubu Romy,” kata Djan dalam konferensi pers usai memperkenalkan pengurus baru PPP di bawah kepemimpinannya di kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (9/11).

Kubu Djan juga meminta Romy menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan mereka terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang telah mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romy. PTUN menilai Menkumham melanggar Undang-Undang, dan karenanya meminta keputusan sang menteri soal PPP tidak dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam hukum tata usaha negara, ada asas bahwa keputusan harus dipatuhi semua pihak, termasuk pihak Romy,” kata Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan, Humphrey R. Djemat yang mendampingi Djan dalam konferensi pers.

Humphrey kemudian membacakan kutipan putusan PTUN Jakarta. “Memerintahkan pada Menteri Hukum dan HAM untuk menunda pelaksanaan surat keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP selama perkara ini berlangsung,” ujar politikus yang juga pengacara itu.

Djan berpendapat Menkumham Yasonna Laoly keliru karena melangkahi Undang-Undang Partai Politik dengan mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romy. Ia meminta Yasonna untuk introspeksi.

Sebelum ini, Menkumham telah menjelaskan landasan hukum yang ia pakai untuk mengesahkan kepengurusan PPP Romy. “Saya diwajibkan undang-undang untuk meyelesaikan masalah tersebut dalam waktu tujuh hari. Dalam tujuh hari tersebut, kubu Muktamar Surabaya telah melaksanakan serah terima dan telah diproses di Kemenkumham serta dibahas oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” kata dia.

Menurut Yasonna, kepengurusan PPP telah dibahas Kemenkumham sebelum ia menjabat menteri. “Jadi (proses pembahasan) bukan pada hari pertama saya kerja, tapi hari kedua. Pada hari pertama, saya memanggil Ditjen AHU untuk berdiskusi. Lalu keesokan harinya pukul 09.00 WIB kami bahas kembali,” ujar menteri asal PDIP itu.

Menurut Undang-Undang Partai Politik, kata Yasonna, perselisihan partai dianggap selesai jika sudah diputuskan oleh dua pertiga peserta muktamar yang memiliki suara. Itu, menurutnya, termasuk Muktamar PPP yang digelar Romy di Surabaya. (Baca: Menteri Yasonna Pasang Badan untuk PPP Romy)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER