Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima nama-nama calon Jaksa Agung. KPK kini tengah menelusuri rekam jejak sejumlah nama yang disodorkan Presiden Joko Widodo tersebut.
"(Nama-nama) itu sudah disampaikan ke KPK dan sudah seizin Presiden. Sama seperti Presdien minta informasi mengenai catatan-catatan yang terkait dengan kewenangan KPK," kata wakil ketua KPK Busyro Muqoddas usai menggelar pertemuan di kawasan Ancol, Jakarta, Senin (10/11).
Busyro belum merinci mekanisme penelusuran rekam jejak para calon Jaksa Agung. Belum dapat dipastikan juga apakah KPK bakal menandai nama-nama yang bermasalah dengan warna merah atau kuning seperti yang dilakukan terhadap nama calon menteri Kabinet Kerja beberapa waktu lalu. "Apakah pake traffic ligt atau tidak, nanti kami pertimbangkan lagi," ujar Busyro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sabtu (1/11) Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengisyaratkan dua nama yang menjadi kandidat kuat menjadi pimpinam di Kejaksaan Agung. Mereka adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Keuangan Muhammad Yusuf. Nama lain yang menjadi pesaing adalah kader Partai NasDem HM Prasetyo yang pernah menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Namun Busyro menepis kabar tersebut. Dia mengaku tidak berwenang menyebut nama-nama calon Jaksa Agung yang kini sudah dikantonginya. "Itu kan yang bilang media," ujar Busyro.
Saat menelusuri rekam jejak calon menteri Presiden Joko Widodo, KPK memberi tanda merah, kuning, dan hijau oleh lembaga antikorupsi itu. Catatan warna merah diberikan oleh KPK setelah melihat catatan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan laporan penyelidikan kasus di lembaga antikorupsi itu.
Catatan warna kuning diberikan karena para pejabat publik yang namanya tercantum dalam daftar calon menteri kabinet Presiden Joko Widodo tak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). LHKPN merupakan kewajiban pejabat publik sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi.