Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia mengklaim bahwa salah satu bentuk revolusi mental yang dilakukan adalah dengan meniadakan posisi ajudan untuk Kapolres. Pengamat kepolisian menyebut, Kapolres tanpa ajudan bukan merupakan bentuk revolusi mental.
"Enggak pengaruh meskipun tanpa ajudan. Melakukan revolusi mental bukan dengan cara itu," kata Bambanga Widodo Umar, pengamat sekaligus Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), kepada CNN Indonesia, Selasa (11/11).
Menurut Bambang, ketiadaan ajudan bagi Kapolres bukan hal substansi yang harus diubah di tubuh kepolisian. Makna revolusi mental yang dimaksudkan oleh kepolisian dengan menghilangkan posisi ajudan bagi para Kapolres di seluruh Indonesia tidak akan tercapai selama praktik penyimpangan masih tetap dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revolusi mental yang sebenarnya adalah perubahan radikal yang mendasar. Masih banyak polisi yang masih pakai cara-cara militer pendekatannya, ini harus direvolusi," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan empat hal yang harus dilakukan kepolisian jika ingin melakukan revolusi mental. Pertama, memperbaiki rekrutmen anggota kepolisian. Kedua, memperbaiki pendidikan polisi dari menggunakan cara militer menjadi pendekatan sipil. Ketiga, mengubah organisasi kepolisian. Keempat, mengubah pengawasan.
"Selama masih menggunakan cara-cara militer, selama itu juga polisi tidak akan berubah. Revolusi mental bukan sekadar perubahan teknis, tetapi yang mendasar," kata alumni Akabri Kepolisian tahun 1971 ini.