Jakarta, CNN Indonesia --
Walikota Bandung Ridwan Kamil menerima gagasan pengosongan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP). Kang Emil--demikian ia biasa disapa--menyatakan dirinya tidak keberatan dengan gagasan pengosongan kolom agama tersebut.
"Tidak masalah dengan usulan tersebut. Kita ini terlalu sibuk dengan hal-hal yang bersifat simbolik. Jadi kalau ini tujuannya untuk kemajuan bangsa, kita ini terlalu berkutat di bagian 'kosmetiknya'," kata Ridwan kepada wartawan di sela peringatan ulang tahun Habibie Center, Jakarta, Selasa (20/10) malam.
Menurut Ridwan pengosongan agama itu tidak akan memberi pengaruh yang besar terhadap kemajuan bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba dilihat lagi, jangan terlalu menghabiskan energi untuk 'penampakan' saja, lebih baik energi tersebut dialihkan untuk bagaimana (caranya) mengembangkan toleransi, kemajuannya dan kebudayaanya," tuturnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan bahwa kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk tak wajib diisi oleh warga yang memeluk keyakinan di luar enam agama yang diakui pemerintah Indonesia.
“Dasarnya kan menurut Undang-Undang ada enam agama yang sah. Kami (pemerintah) sebagai pelaksana terikat pada UU,” kata Tjahjo beberapa waktu lalu.
Menanggapi usulan ini, Kementerian Agama mengatakan saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama. RUU tersebut nantinya mengatur persoalan agama bagi mereka yang menganut kepercayaan di luar agama mayoritas di Indonesia, seperti aliran-aliran kepercayaan.
"Bagaimana kolom agama diisi oleh mereka yang menganut agama di luar enam agama besar akan diatur oleh RUU Perlindungan Umat Beragama ini," kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin pada CNN Indonesia beberapa waktu lalu.