Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menjatuhi vonis mati terhadap pembunuh Franseisca Yofie, wanita cantik yang bekerja sebagai Branch Manager PT Venera Multi Finance. Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin menyebut hukuman mati merupakan hukum positif yang ada di Indonesia.
"Bisa saja diberlakukan," kata Aziz di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (12/11).
Aziz menyebut, putusan di tingkat MA telah berkekuatan hukum tetap dan final. Salah satu cara untuk merevisi putusan tersebut adalah dengan langkah hukum peninjauan kembali. "Tapi kalau tidak ditemukan novum (bukti baru) tidak bisa dilakukan peninjauan kembali," ujar Aziz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus dari Partai Golongan Karya ini menyebutkan, cara lain yang dapat dilakukan oleh mereka yang divonis mati oleh MA adalah dengan mengajukan grasi kepada Presiden. Grasi tersebut juga akan melalui pertimbangan hukum yang matang.
Meski demikian, Aziz mengakui terjadi kontroversi di kalangan masyarakat terkait penerapan vonis hukuman mati. Kontroversi tersebut juga didukung oleh Amnesty Internasional yang mendesak Indonesia menghentikan eksekusi mati.
Badan internasional yang berkedudukan di Inggris itu memang menentang vonis mati untuk semua kasus di seluruh dunia. "Saya telah mendapat surat dari Amnesty Internasional terhadap hukuman mati untuk tidak dilakukan," tutur Aziz.
Sisca Yofie diketahui dibunuh pada 5 Agustus 2013 di Bandung, Jawa Barat, dengan cara disiksa. Salah satu penyiksaan yang dirasakan Sisca adalah diseret sepanjang 1 kilometer dan ditinggal di pinggir Jalan Cipedes Tengah, Kecamatan Sukajadi, Bandung. Sisca meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah ditemukan oleh mobil patroli polisi yang kebetulan melintas.