Jakarta, CNN Indonesia -- Sudah enam tahun berlalu kasus skandal Bank Century bergulir. Merugikan negara Rp 6,7 triliun, kasus ini hanya baru memvonis bekas Deputi Gubernur BI Bidang Devisa, Moneter, dan KPw Budi Mulya selama 10 tahun yang terbukti menerima uang Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular.
Publik seakan lupa dengan kasus ini tertimpa kisruh dan gejolak politik pascapesta demokrasi lima tahunan. Nama-nama lain yang sering kali disebut sebut ibarat terlupakan, namun hal itu tidak membuat penegak hukum berhenti bertindak.
"Kasus ini saya rasa akan segera terbuka. Kenapa saya katakan itu, karena kasus ini (data dan informasi) saya dapat dari Pak JK," kata anggota Pansus Century DPR RI 2009-2014 Akbar Faizal, yang kini kembali menjabat sebagai anggota DPR 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11) dalam agenda peluncuran buku "Tim 9 Skandal Century."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sebagai wakil presiden saat itu, JK dipastikan mengerti betul bagaimana skandal ini bermula. Dan menjadi sebuah preseden baik untuk pengungkapan kasus ini saat JK kembali menjadi Wakil Presiden RI 2014-2019.
"Pak JK tahu betul. Ini kasus terbesar yang melibtkan DPR. Jangan sampai kasus besar tapi pelakunya naik pangkat terus, misalnya Yunus Husen, Darmin (Nasution)," tutur Akbar yang juga merupakan anggota Tim 9 kasus Century.
Anggota Pansus lainnya, Chandra Tirta Wijaya, mengatakan pascapenjualan Bank Mutiara kepada JP Trust dengan harga yang masih simpang siur membuat kasus ini semakin aneh. Bahkan pola-pola keterlibatan kekuasaan semakin jelas saat nama-nama seperti Sri Mulyani dan Boediono todak tersentuh sedikitpun.
Namun, titiK terang mulai terbit. Chandra menyatakan KPK telah memberikan lampu hijau untuk pengusutan lebih lanjut setelah Wakil Presiden Boediono lengser.
"Dalam sebuah forum (tertutup) KPK menyatakan bukti sudah jelas, dan menyatakan setelah turun akan kami tangkap," ungkap Chandra dari Fraksi PAN.
Niat JahatPolitikus senior yang juga anggota DPR dari Frakai PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, munculnya Perppu Nomor 4 tahun 2008 mengenai Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) mengindikasikan adanya konspirasi karena menunjukkan hadirnya cara-cara untuk mengakomodasi kepentingan politik.
"Garis merah perppu itu adalah niat jahat atau meminjam istilah SBY adalah siasat negatif. Untuk kepentingan tertentu," ujar Hendrawan.
Dari kronologi yang ada, sudah jelas, kata Hendrawan perlu ada penindakan lebih lanjut, dan tidak puas hanya dengan vonis Budi Mulya. Namun kemungkinan berubah, saat Bank Mutiara dijual ke JP Trust.
"Sampai situ (penjualan ke JP Trust), kronologi saya tutup."