SIDANG FLORENCE

Terjerat Lantaran Ngoceh di Dunia Maya

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 14:22 WIB
Masih banyak nama selain Florence Sihombing, terdakwa kasus penghinaan di dunia maya, yang pernah terjerat dengan pasal dari Undang undang ITE. 
Ilustrasi pengguna media sosial ( Detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini, terdakwa kasus penghinaan di media sosial Path, Florence Sihombing, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Florence dijerat dengan pasal tentang UU Informasi Transaksi Elektronik(ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Namun ternyata berdasarkan catatan CNN Indonesia, Florence tak sendiri. Masih banyak nama lain yang pernah terjerat dengan pasal yang sama.

1. Kasus Prita Mulyasari
Ditahan Kejari Tangerang karena mengeluhkan pelayanan RS Omni Internasional serta dokter yang memeriksanya melalui e-mail.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Kasus Ira Simatupang
Seorang dokter RSUD Tangerang, dokter Ira Simatupang, divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena dianggap mencemarkan nama baik lewat e-mail.

3. Kasus M Fajriska Mirza
Pengacara Muhammad Fajriska Mirza dilaporkan Jamwas Marwan Effendi karena kicauannya di Twitter. Ia dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, dengan ancaman 8 tahun penjara.

4. Kasus Alexander Aan
Ia dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, dengan ancaman 8 tahun penjara. Di Facebooknya ia menulis Tuhan itu tak ada.

5. Kasus Musni Umar
Bekas Ketua Komite Sekolah SMAN 70 yang juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, menjadi tersangka pencemaran nama baik setelah menulis di blog atas dugaan praktek korupsi mantan Kepala Sekolah SMAN 70 Bulungan Jakarta.

6. Kasus Mirza Alfath
Mirza Alfath, dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Aceh, dianggap melakukan pelecehan atas syariat Islam atas komentarnya di Facebook.

7.Kasus Budiman
Budiman, guru SMP Negeri Ma’rang, di Kabupaten Pangkep, ditahan karena memberikan kritik dan dianggap menghina Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid melalui Facebook.

8. Kasus Johan Yan
Pada Agustus 2013, pengguna Facebook di Surabaya bernama Johan Yan terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

9. Kasus Donny Iswandono
Pada September 2013, Donny Iswandono, pemimpin redaksi media online Nias-Bangkit.com (NBC) menghadapi proses hukum karena tuntutan pencemaran nama yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE, terkait pemberitaan tentang kasus korupsi di Nias Selatan, Idealisman Dachi.

10. Kasus Ade Armando
Dosen FISIP UI, Ade Armando, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER