KORUPSI TRANSJAKARTA

Jaksa Geledah Empat Lokasi Aset Udar Pristono

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 14:57 WIB
Kejaksaan Agung menggeledah empat lokasi yang disinyalir terdapat beberapa bukti yang bisa memperkuat penyidikan kasus cuci duit Udar Pristono.
Kejaksaan Agung menggeledah empat lokasi yang disinyalir terdapat beberapa bukti yang bisa memperkuat penyidikan kasus cuci duit Udar Pristono. (Detikfoto/Hasan Alhabsy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perkembangan kasus pengadaan bus Transjakarta terus dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Kali ini Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap empat lokasi yang disinyalir terdapat beberapa bukti yang bisa memperkuat penyidikan.

"Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka UD," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat dikonfirmasi oleh CNN Indonesia, Rabu (12/11).

Tony mengatakan empat lokasi yang digeledah semuanya adalah aset milik tersangka UD alias Udar Pristono. "Semua merupakan aset milik tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi pertama adalah sebuah rumah di Komplek Liga Mas Blok F/6 di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan. Lokasi selanjutnya adalah dua rumah, masing-masing di Jalan Wijaya 1X No 14, Kebayoran Baru, dan Cipinang Elok 1 Blok N Kelurahan Cipinang.

Satu lokasi terakhir yang digeledah penyidik Kejaksaan Agung adalah sebuah kamar di Apartemen Kasablanka yang juga merupakan aset milik Udar.

UD atau Udar Pristono merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang menjadi tersangka dalam dua kasus pengadaan Bus Transjakarta anggaran 2012 dan 2013. Untuk pengadaan di anggaran 2012, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Gusti Ngurah Wirawan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, dan Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2014. Satu nama lagi adalah Gunawan, Dirut PT Saptaguna yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (31/10).

Sementara kasus anggaran 2013 Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka termasuk Udar. Tiga tersangka lain adalah Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, yang sudah ditahan di rutan Kejaksaan Agung pada Rabu (17/9), lalu Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus, dan Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Keduanya ditahan pada Mei 2014 di rutan Kejaksaan Agung.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER