KORUPSI BAPPEBTI

Bekas Kepala Bappebti Marah Usai Sidang Vonis

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 16:39 WIB
Bekas Kepala Bappebti meneriaki juru foto yang memotretnya usai sidang pembacaan vonis hakim Pengadilan Tipikor atas kasusnya.
Bekas Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya (tengah). (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya geram dengan tingkah awak media usai menjalani sidang pembacaan vonis korupsi. Lelaki berbaju batik tersebut tampak berkali-kali menatap tajam ke arah wartawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu siang (12/11).

Saat dia berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang, sejumlah awak media dan juru foto memanggil namanya. "Pak Syahrul, Bapak, Bapak," teriak seorang juru kamera.

Gemas dipanggil, pria paruh baya tersebut sengaja mengarahkan muka ke kamera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sontak, sekitar satu menit, suara jepretan kamera bertubi-tubi memecah senyapnya ruang sidang. Lampu blitz kamera juga tak henti-henti menyorot wajahnya.

"Udah, puas?" ujarnya singkat. Sejurus kemudian, dia kembali memalingkan wajah dari sorotan kamera. Dia tampak serius berbincang dengan kuasa hukumnya.

Selang beberapa menit, dia berjalan menuju pintu keluar. Selama Syahrul berjalan, awak juru foto kembali memotret dirinya. Pun, dengan juru kamera yang terus menghidupkan rekaman.

Kaget dan geram dengan tingkah laku media, suami Herliana Triana Diehl tersebut berteriak kepada awak media. "Woy, udah dong fotonya!" katanya sembari mengibaskan tas hitam yang digenggam ke arah kerumunan wartawan.

Tak terima dibentak, salah seorang wartawan menimpali Syahrul. "Biasa aja dong, Pak!" Syahrul kemudian melenggang pergi ke luar ruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Syahrul, Eko Prananto memaklumi tindakan kliennya. "Mungkin karena emosi, hukumannya tinggi," ujar Eko usai sidang.

Siang tadi, majelis hakim memvonis Syahrul dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidari enam bulan kurungan. Syahrul dianggap tidak mendukung upaya negara memberantas korupsi. Syahrul terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi dan satu tindak pidana pencucian uang.

Salah satunya, Syahrul terbukti memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) l Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnubroto untuk menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional.

Untuk memenuhi permintaan Syahrul, I Gede dan Fredericus menandatangani perjanjian pembagian fee transaksi sistem perdagangan alternatif sebesar dua persen. Total uang bantuan operasional yakni sebesar Rp 1,675 miliar.

Selain itu dalam berkas vonis yang dibacakan dalam persidangan, Syahrul juga terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar lantaran membantu melakukan mediasi antara Maruli T Simanjuntak dengan CV Gold Asset ketika keduanya bersengketa ihwal investasi emas senilai Rp 14 miliar.

Duit hasil korupsi juga digunakan untuk membeli sebuah mobil Toyota Vellfire senilai Rp 790 juta, membayar cicilan apartemen di Senopati Office senilai Rp 1,73 miliar, membeli sebuah mobik Toyota Hilux sebesar Rp 327 juta, membeli polis asuransi senilai Rp 12 juta dan investasi senilai Rp 188 juta. Syahrul juga mencuci uangnya senilai Rp 873 juta dan USD 157 ribu melalui beragam bentuk lainnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER