Jakarta, CNN Indonesia -- Perseteruan antara Front Pembela Islam (FPI) dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih terus berlanjut. Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito mengatakan, FPI akan melaporkan Ahok atas dugaan melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Selain itu dia (Ahok) membuat
statement yang memojokkan FPI," kata Sugito di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (12/11).
FPI bahkan menilai Ahok juga telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membawa surat ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta agar FPI dibubarkan. Menurut Sugito, Ahok tak memiliki wewenang membubarkan FPI. "Ada urusan apa dengan Ahok?" ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugito menilai langkah Ahok mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM setelah terjadi demonstrasi oleh kader FPI yang menolak Ahok menjadi Gubernur Jakarta adalah keliru. Ahok juga dinilai dianggap kerap menyudutkan FPI di berbagai kesempatan.
"Karena demo yang tanggal 10 November. Itu adalah demo gerakan gabungan masyarakat Jakarta. Berbagai macam ormas yang terlibat," kata Sugito.
Padahal, Sugito melanjutkan, aksi demonstrasi menolak Ahok menjadi Gubernur Jakarta bukan hanya datang dari ribuan kader FPI. Melainkan juga dari sejumlah kalangan dan organisasi di Jakarta. "Dari berbagai ormas salah satunya FPI. Itu gabungan berbagai macam, tapi Ahok selalu menyudutkan FPI," ujarnya.
Sekitar 2.500 kader FPI turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi menolak Ahok, Senin (10/11). Aksi tersebut diamankan oleh seribu anggota polisi yang mengamankan long march FPPI dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Kantor Balai Kota.
Menanggapi sejumlah aksi FPI, Ahok lantas melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Namun Mendagri mengaku surat dari Ahok tidak akan berpengaruh jika tak dilampirkan dengan data-data kasus yang pernah dilakukan oleh FPI.