Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana Florence Sihombing, terdakwa kasus penghinaan warga Yogyakarta di media sosial Path, yang tak didampingi kuasa hukum menjadi sorotan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Bambang Sunanta itu, Florence ditanya apakah pada sidang berikutnya akan ada penasihat hukum yang mendampinginya.
Menjawab pertanyaan tersebut, mahasiswa Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjawab bahwa dirinya akan mencari pengacara. Ia kemudian meminta waktu kepada majelis hakim. "Saya minta waktu dua minggu untuk mencari penasihat hukum," tuturnya. (Baca:
Florence Jalani Sidang Perdana)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun permintaan Florence itu tak dipenuhi. Majelis hakim hanya memberi waktu sepekan kepada Florence karena sidang akan digelar seminggu sekali.
Bambang mengatakan pada saat pembacaan eksepsi nanti Florence sudah didampingi penasihat hukum. “Terdakwa tidak ditahan," ujar Bambang. Florence pun kemudian mengiyakan pernyataan hakim.
Bambang juga mengingatkan Florence agar menghadiri setiap persidangan dengan tidak ditahannya terdakwa. “Kalau tidak hadir tanpa alasan yang jelas ada konsekuensi hukumnya," ujar Bambang.
Sebelumnya, ketika penangguhan penahanan dalam pemeriksaan di Polda DIY, Florence didampingi penasihat hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM.
Adapun Jaksa Penuntut Umum RR Rahayu Nur Raharsi dalam pembacaan dakwaannya mendakwa Florence dianggap telah menyebarkan rasa kebencian yang mengandung unsur SARA. Terdakwa kecewa saat mengantre pertamax di SPBU Baciro Yogyakarta tidak dilayani dan diminta mengantre di antrean premium yang antreannya sangat panjang. "Terdakwa kecewa kemudian menulis di Path menggunakan Iphone," kata Rahayu,
Kata-kata yang ditulis di media sosial itu "Yogya miskin tak berbudaya, teman-teman Jakarta, Bandung. Jangan mau tinggal di Yogya," kata Rahayu mengutip tulisan yang ditulis Florence yang kemudian menyebar di media sosial.
Akibat tulisan tersebut memunculkan reaksi keras dari masyarakat Yogyakarta. "Terdakwa didakwa dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE No 11/2008," kata Rahayu.