Jakarta, CNN Indonesia -- Front Pembela Islam (FPI) bakal melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke kepolisian. FPI menyebut punya bukti bahwa Ahok telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan perubatan tidak menyenangkan.
"Jadi ada pemberitaan media dan ada statement di tivi tapi dalam bentuk CD (compact disk). Jadi tidak bisa diserahkan di sini," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito di Polda Metro Jaya, Rabu (12/11).
Menurut Sugito, Ahok telah bertindak arogan dengan menyebut FPI harus dibubarkan. Arogansi Ahok juga dinilai terlihat dari tindakan yang diambil dengan mengirimi surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugito menyebut barang bukti berupa pemberitaan di media massa tersebut sambil membawa salinan berita. FPI keberatan dengan sikap Ahok yang menyudutkan FPI hingga menyebut organisasi massa tersebut tidak layak berada di bumi Indonesia. "FPI melanggar UUD 1945, mempermalukan Islam, dan diminta bubarkan," ujar Sugito mengutip pernyataan Ahok.
Namun, Sugito melanjutkan, tindakan dan langkah yang diambil Ahok tak akan membuat ribuan kader FPI jera. FPI akan konsisten untuk tetap menolak Ahok dilantik menjadi Gubernur Jakarta menggantikan Presiden Joko Widodo. "FPI tidak akan menyerah, FPI tetap menginginkan Ahok tidak jadi Gubernur Jakarta," katanya.
Sebanyak 2.500 kader FPI turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi menolak Ahok, Senin (10/11). Aksi tersebut diamankan oleh seribu anggota polisi yang mengamankan long march FPPI dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Kantor Balai Kota.
Menanggapi sejumlah aksi FPI, Ahok lantas melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Namun Mendagri mengaku surat dari Ahok tidak akan berpengaruh jika tak dilampirkan dengan data-data kasus yang pernah dilakukan oleh FPI.