KORUPSI PERPUSTAKAAN

Bekas Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 19:13 WIB
Bekas Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK atas dugaan korupsi di perpustakaan UI.
Bekas Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK atas dugaan korupsi di perpustakaan UI. (AntaraFoto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia(UI), Tafsir Nurchamid dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tafsir dinilai telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi teknologi informasi di perpustakaan universitas tersebut.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsidair lima bulan kurungan," ujar jaksa Abdul Basyir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11).

Abdul mengatakan hal yang memberatkan bagi Tafsir adalah pihaknya tidak membantu upaya negara memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Tafsir belum pernah dihukum dan berkelakukan baik selama persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Tafsir, Magdir Ismail mengklaim kliennya dijebak. "Ada permainan di bawah (panitia pengadaan), tapi itu tidak bisa jadi tanggung jawab dia (Tafsir)," kata Magdir usai sidang.

Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak pernah mempertimbangkan keterlibatan aktor lain yang bermain di dalam proyek tersebut. Ia beranggapan, Tafsir hanya menjadi orang yang menandatangan dan tidak mengurusi detil proyek.

"Kalau ada tipu sana tipu sini ketika menyusun harga perkiraan sendiri, bukan tanggung jawab dia (Tafsir)," ujarnya.

Dalam proyek tersebut, Tafsir menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tafsir didakwa memprioritaskan PT Makara Mas untuk menggarap proyek pengadaan meski penawarannya lebih mahal dari perusahaan lain yang mengikuti lelang. Perusahaan milik Universitas Indonesia tersebut meminjam bendera PT Netsindo Inter Buana dalam penandatanganan kontrak. Dengan kata lain, semua pelaksanaan proyek digarap oleh PT Makara Mas.

Meski demikian, PT Makara Mas tidak melakukan pembelian barang sesuai kesepakatan dengan spesifikasi teknis tertentu. Terdapat pula indikasi pemahalan harga dalam pengadaan proyek tersebut.

Durasi proyek yang rencananya hanya dikerjakan dalam waktu 60 hari pun mundur menjadi 90 hari. Hal tersebut menyebabkan penggelembungan anggaran dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar. Tafsir terbukti menandatangani surat persetujuan yang disengaja untuk memundurkan proyek tersebut.

Guru Besar Ilmu Administrasi Negara UI tersebut terbukti menerima gratifikasi layar komputer dan tablet dari koleganya Dedi Abdul Rahman Saleh dan Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio pada tahun 2011 lalu. Tafsir juga terbukti telah memperkaya korporasi yaitu PT Makara Mas sejumlah Rp 1,6 miliar.

Sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis Januari 2012 lalu, menunjukkan adanya potensi kerugian negara sejumlah Rp 45 miliar dalam dua proyek di universitas tersebut yang dikepalai Tafsir.

Atas tindakannya, Tafsir dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER