KASUS RUISLAG HUTAN

Zulkifli Bantah Izinkan Ruislag Hutan Riau

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 19:37 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan membantah telah mengizinkan alih fungsi lahan terjadi di Riau. Kepada penyidik ia mengurai masalah perizinan kasus ruislag hutan. 
Ketua MPR Zulkifli Hasan duduk bersama wartawan di gedung DPR RI. Zulkifli membantah telah memberikan izin ruislag lahan hutan di Riau yang kasus suapnya menyeret Gubernur Riau Annas Maamun. (CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Ketua MPR Zulkifli Hasan akhirnya mengurai titik masalah perizinan kasus alih fungsi hutan di Riau. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Kehutanan era Susilo Bambang Yudhoyono itu dalam kasus yang menjerat tersangka Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun.

"Jadi gubernur (Riau) menyampaikan perubahan status lahan, kemudian saya disposisi kepada eselon terkait sesuai dengan proporsinya. Tapi sejak itu tidak ada lagi surat terkait yang masuk ke saya," kata Zulkifli usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu petang.

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengaku dicecar penyidik KPK soal usulan tata kelola kawasan hutan yang saat ini berperkara. Zulkifli mengaku belum menurunkan persetujuan perubahan status lahan meski proses perizinan dari Annas Maamun sebagai Gubernur Riau sudah masuk ke meja kantornya di Kementerian Kehutanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Irjen terkait tidak menyampaikan pertimbangan. Itu biasanya berarti persyaratannya tidak dapat terpenuhi. Jadi surat itu tidak sampai kembali ke saya," kata Zulkifli.

Perizinan lahan yang dimaksud adalah perubahan status lahan kelapa sawit seluas 140 hektare yang berdiri di atas lahan berkategori hutan tanaman industri (HTI). Sang pemilim lahan, Gulat Medali Emas Manurung, lantas diduga menyuap Annas Rp 2 miliar sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Annas dan Gulat kemudian ditetapkan sebagai tersangka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER