"Jadi gubernur (Riau) menyampaikan perubahan status lahan, kemudian saya disposisi kepada eselon terkait sesuai dengan proporsinya. Tapi sejak itu tidak ada lagi surat terkait yang masuk ke saya," kata Zulkifli usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu petang.
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengaku dicecar penyidik KPK soal usulan tata kelola kawasan hutan yang saat ini berperkara. Zulkifli mengaku belum menurunkan persetujuan perubahan status lahan meski proses perizinan dari Annas Maamun sebagai Gubernur Riau sudah masuk ke meja kantornya di Kementerian Kehutanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perizinan lahan yang dimaksud adalah perubahan status lahan kelapa sawit seluas 140 hektare yang berdiri di atas lahan berkategori hutan tanaman industri (HTI). Sang pemilim lahan, Gulat Medali Emas Manurung, lantas diduga menyuap Annas Rp 2 miliar sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).
Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.