PELANTIKAN AHOK

MA Belum Terima Permohonan Fatwa Lantik Ahok

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2014 11:17 WIB
Polemik pelantikan Ahok sebagai Gubernur Jakarta bergulir di Mahkamah Agung. Namun MA mengaku belum menerima surat permohonan fatwa pelantikan Ahok.
Gedung Mahkamah Agung. MA mengaku belum menerima surat permohonan fatwa pelantikan Ahok dari DPRD DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) memastikan belum menerima surat permohonan fatwa terkait pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. MA juga tak akan mengomentari polemik pelantikan Ahok.

"Karena belum ada permohonan fatwa dari DPRD," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada CNN Indonesia, Kamis (13/11).

Menurut Ridwan, Mahkmah Agung tentu akan menjawab permohonan fatwa terkait pelantikan Ahok jika memang diminta. Namun surat yang disebut telah dikirim oleh DPRD ke MA hingga kini belum diterima. "Kita lihat nanti. Karena belum ada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan DPRD hari ini akan membahas status Ahok. Pembahasan dilakukan menyusul surat Kementerian Dalam Negeri yang meminta wakil rakyat segera mengumumkan Ahok menjadi Gubernur.

Rapat pembahasan status Ahok digelar di Lantai 10 Ruang Rapat Pimpinan DPRD Jakarta pukul 10.00 WIB.



Pelantikan Ahok sebagai Gubernur Jakarta saat ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kontroversi tersebut mencuat dengan munculnya aksi demonstrasi menolak Ahok dilantik menjadi Gubernur.

Aksi massa yang paling mencolok adalah ketika massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Balai Kota Jakarta pada 10 November lalu untuk menyampaikan aspirasi menolak Ahok.

FPI menyebut diri mereka tidak rasis, tetap menentang pelantikan Ahok karena agama dan keyakinan mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Polemik antara FPI dengan Ahok juga telah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ahok mengirimkan surat kepada dua kementerian tersebut berisi rekomendasi untuk membuarkan FPI. Sedangkan FPI melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER