Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri menilai fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait ketentuan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan hal yang perlu dijadikan patokan.
“Sebenarnya itu (fatwa MA) enggak terlalu penting karena aturannya sudah jelas,” kata Kepala Humas Kemendagri Dodi Riatmadji saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (13/11).
Dodi menyebut peraturan yang dimaksud yaitu terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Di dalam aturan tersebut mengatur soal pengangkatan kepala daerah secara tunggal tidak dengan wakilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, tutur Dodi, maka tidak perlu harus menunggu fatwa dari MA untuk pimpinan DPRD DKI menggelar rapat. Dodi juga menjelaskan rapat paripurna DPRD DKI nantinya mengumumkan pengunduran diri Ahok sebagai Wakil Gubernur dengan statusnya skg sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI untuk dilantik menjadi Gubernur. “Jadi itu berupa usulan dari DPRD kepada Presiden RI melalui Mendagri,” kata Dodi.
Dodi mengatakan, dengan kosongnya kursi Gubernur tersebut seharusnya sesuai aturan wakilnya bisa langsung dilantik menjadi Gubernur. Menurut Dodi, Kemendagri tidak memberi batas waktu tertentu untuk melantik Ahok menjadi Gubernur DKI. “Setahu saya tidak ada batas waktu begitu,” ujar Dodi.
Status Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan dibicarakan oleh pimpinan DPRD DKI hari ini, Kamis (13/11).
Rapat pembahasan “nasib” Ahok dijadwalkan digelar di ruang rapat pimpinan DPRD DKI di lantai 10 Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB. Namun rapat ditunda pukul 13.30 WIB.